Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/JN/2024/MS.Lsm 1.Arliansyah, S.H.,M.H
2.Ramario Haqri, S.H.
Muhammad Syahar bin Syarifuddin Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 17/JN/2024/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2234 /L.1.12/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arliansyah, S.H.,M.H
2Ramario Haqri, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Syahar bin Syarifuddin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAHAR BIN SYARIFUDDIN pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Samudera Baru Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Lhokseumawe, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa MUHAMMAD SYAHAR BIN SYARIFUDDIN bermain judi online dengan cara terdakwa mengisi saldo di akun DANA atas nama MUHAMMAD SYAHAR dengan Nomor HP 0812-6508-1896 dengan jumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) melalui Agen BSI Link yang berada di dekat Suzuya Jalan Samudera Baru Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, kemudian membuka aplikasi Chrome yang berada didalam Handphone Android Merek Oppo A11 Warna Biru milik terdakwa kemudian membuka situs judi online dengan link qq88asiaku.net dan memasukkan username y4kin99 dengan password har12345, setelah masuk akun, kemudian terdakwa melakukan deposit ke akun judi tersebut dengan mengirimkan uang melalui akun Dana milik terdakwa sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) setelah menunggu beberapa menit deposit uang tersebut masuk ke akun judi dengan username y4kin99 dengan password har12345 kemudian terdakwa memilih menu permainan judi slot jenis Mahjong, kemudian Terdakwa mengatur nilai taruhan yaitu sekali putar 0,800 k, dan kemudian Terdakwa memainkan Judi Online tersebut dengan menekan putar per 1 kali, bahwa dalam permainan tersebut ada lima baris apabila 3 baris gambarnya sama terdakwa akan mendapatkan keuntungan dan jika gambar yang sama hanya 2 baris terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dan saldo Terdakwa akan berkurang, apabila menang terdakwa bisa Tarik uang tersebut dengan memilih widraw kemudian mengisi sejumlah sejumlah nominal yang akan ditarik kemudian langsung masuk ke akun dana milik terdakwa.
  • Bahwa saat bermain judi slot jenis Mahyong, terdakwa ditangkap oleh saksi ROYZATUL JANUARDI, saksi ABIMAYU RUBERI SUBIAKTO dan saksi MUHAMMAD JULIANDA yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Banda Sakti dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) unit Handphone Android Merek Oppo A11 Warna Biru yang didalamnya terdapat link qq88asiaku.net dengan akun username y4kin99 dengan password har12345 yang sedang terdakwa mainkan yang benar adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Banda Sakti.
  • Bahwa Terdakwa memainkan judi slot online sejak Bulan Mei 2024 dan telah melakukan permainan dengan jumlah deposit nilai taruhan sebesar Rp.20.249.513,- (dua puluh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus tiga belas rupiah) dengan keuntungan yang terdakwa peroleh dalam setiap kali bermain Judi Online tersebut minimal sekitar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) maksimal sekitar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan pada saat ditangkap terdakwa telah memperoleh keuntungan Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) sehingga jumlah uang dalam Akun Judi Online berjumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dan terdakwa berharap memperoleh keberuntungan dengan menang sampai dengan ratusan hingga jutaan rupiah yang maksimalnya tidak dapat terdakwa pastikan atau setidak-tidaknya keuntungan yang melebihi harga 2 (dua) gram emas murni.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan perbuatan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya tersebut diatas dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAHAR BIN SYARIFUDDIN pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Samudera Baru Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Lhokseumawe, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa MUHAMMAD SYAHAR BIN SYARIFUDDIN bermain judi online dengan cara terdakwa mengisi saldo di akun DANA atas nama MUHAMMAD SYAHAR dengan Nomor HP 0812-6508-1896 dengan jumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) melalui Agen BSI Link yang berada di dekat Suzuya Jalan Samudera Baru Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, kemudian membuka aplikasi Chrome yang berada didalam Handphone Android Merek Oppo A11 Warna Biru milik terdakwa kemudian membuka situs judi online dengan link qq88asiaku.net dan memasukkan username y4kin99 dengan password har12345, setelah masuk akun, kemudian terdakwa melakukan deposit ke akun judi tersebut dengan mengirimkan uang melalui akun Dana milik terdakwa sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) setelah menunggu beberapa menit deposit uang tersebut masuk ke akun judi dengan username y4kin99 dengan password har12345 kemudian terdakwa memilih menu permainan judi slot jenis Mahjong dan Astec, kemudian Terdakwa mengatur nilai taruhan yaitu sekali putar 0,800 k, dan kemudian Terdakwa memainkan Judi Online tersebut dengan menekan putar per 1 kali, bahwa dalam permainan tersebut ada lima baris apabila 3 baris gambarnya sama terdakwa akan mendapatkan keuntungan dan jika gambar yang sama hanya 2 baris terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dan saldo Terdakwa akan berkurang, apabila menang terdakwa bisa Tarik uang tersebut dengan memilih widraw kemudian mengisi sejumlah sejumlah nominal yang akan ditarik kemudian langsung masuk ke akun dana milik terdakwa.
  • Bahwa saat bermain judi slot jenis Mahyong, terdakwa ditangkap oleh saksi saksi ROYZATUL JANUARDI, saksi ABIMAYU RUBERI SUBIAKTO dan saksi MUHAMMAD JULIANDA yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Banda Sakti dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) unit Handphone Android Merek Oppo A11 Warna Biru yang didalamnya terdapat link qq88asiaku.net dengan akun username y4kin99 dengan password har12345 yang sedang terdakwa mainkan yang benar adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Banda Sakti.
  • Bahwa Terdakwa memainkan judi slot online sejak Bulan Mei 2024 dan keuntungan yang terdakwa peroleh dalam setiap kali bermain Judi Online tersebut minimal sekitar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) maksimal sekitar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan pada saat ditangkap terdakwa telah memperoleh keuntungan Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) sehingga jumlah uang dalam Akun Judi Online berjumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa berharap memperoleh keberuntungan dengan menang sampai dengan ratusan hingga jutaan rupiah yang maksimalnya tidak dapat terdakwa pastikan atau setidak-tidaknya keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan perbuatan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya tersebut diatas dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Pihak Dipublikasikan Ya