Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2024/MS.Lsm 1.Razali Raza
2.Agustina
3.Kamsiah R
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2024/MS.Lsm
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Razali Raza
2Agustina
3Kamsiah R
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nabhani Yustisi, S.H., M.H.Razali Raza
2Nabhani Yustisi, S.H., M.H.Agustina
3Nabhani Yustisi, S.H., M.H.Kamsiah R
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;

 

  1. Menetapkan ahli waris dari almarhumah RAMLAH binti ITAM WIK yang telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 23 Maret 2003 di rumah disebabkan karena sakit dan dikebumikan di TPU Mon Geudong Lhokseumawe  adalah:
  • RAZALI RAZA, anak laki-laki kandung;
  • AGUSTINA, anak perempuan kandung;
  • KAMSIAH R, anak perempuan kandung;

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;

 

A t a u:

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berpendapat  lain,  mohon  penetapan  yang  seadil-adilnya  (ex  aequo  et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak