| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Heny Naslawaty, S.H., M.H. | Hamidah binti Afan | | 2 | Heny Naslawaty, S.H., M.H. | Erlina binti Wahab | | 3 | Heny Naslawaty, S.H., M.H. | Agustina binti Wahab | | 4 | Heny Naslawaty, S.H., M.H. | Nurnilasari binti Wahab | | 5 | Heny Naslawaty, S.H., M.H. | Riska Mauliza binti Wahab | | 6 | Heny Naslawaty, S.H., M.H. | M. Nasir bin Bakri |
|
| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Rukiah binti Syamaun, telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal pada tanggal 04 Februari 2017 di rumah kediamannya di Gampong Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Rukiah binti Syamaun adalah:
- Hamidah binti Afan (selaku Ibu Kandung/ Pemohon I);
- Wahab bin Ahmad (selaku Suami) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 10 Juli 2023 di rumah kediamannya di Gampong Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh;
- Erlina binti Wahab, (Selaku anak Perempuan kandung/ Pemohon II);
- Elfida binti Wahab (Selaku anak Perempuan kandung), telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 31 Juni 2018 rumah kediamannya di Gampong Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dan ahli waris yang ditinggalkan adalah;
3.4.1 M. Nasir bin Bakri (Selaku suami Almarhumah Elfida binti wahab/ Pemohon VI);
- Agustina binti Wahab, (Selaku anak Perempuan kandung/ Pemohon III);
- Nurnilasari binti Wahab, (Selaku anak Perempuan kandung/ Pemohon IV);
- Riska Mauliza binti Wahab, (Selaku anak Perempuan kandung/ Pemohon V);
- Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan Jual beli dan balik nama :
- 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 192 M2 (Seratus sembilan puluh dua meter persegi) yang terletak di Gampong Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 238 tahun 1993 atas nama Rukiah;
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Subsider :
Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono). |