Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2026/MS.Lsm 1.Mukhtaruddin A Gani Bin A Gani
2.Via Machfuza Binti Mukhtaruddin A Gani
3.Lubna Al Qadri Binti Mukhtaruddin A Gani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2026/MS.Lsm
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mukhtaruddin A Gani Bin A Gani
2Via Machfuza Binti Mukhtaruddin A Gani
3Lubna Al Qadri Binti Mukhtaruddin A Gani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan telah meninggal dunia Ida Saputri Binti Muhammad Khatam,  karena sakit pada tanggal 11 Desember 2025 di Rumah Kediaman bersama di Gampong Pusong Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan dikebumikan di Pemakaman Umum, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Ida Saputri Binti Muhammad Khatam adalah :
    1.  Mukhtaruddin A Gani Bin A Gani   (Suami/Pemohon I)
    2.  Via Machfuza Binti Mukhtaruddin A Gani, (selaku anak perempuan kandung/ Pemohon Il);
    3.  Lubna Al Qadri Binti Mukhtaruddin A Gani, (selaku anak perempuan kandung/Pemohon IIl);
  4. Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan; Penarikan dana Tabungan Pada Bank Aceh KC Lhokseumawe dengan Nomor Rekening Tabungan 030-02.03.118021-7 atas nama Ida Saputri, A Ma
  5. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Subsider :

  • Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak