Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/JN/2023/MS.Lsm MUHAMMAD AZRIL S.H,. M.H. ANDRI ARIF BIN M. NASIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 12/JN/2023/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 1303 /L.1.12/Eku.2./07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AZRIL S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNama
1ANDRI ARIF BIN M. NASIR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN : KESATU : ------ Bahwa ia terdakwa ANDRI ARIF BIN M. NASIR pada hari Jum’at Tanggal 05 Mei 2023 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain dalam Bulan Mei Tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di sebuah pondok café yang berada di Rancong Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------- • Bahwa sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 05 Mei 2023 sekira Pukul 10.00 WIB terdakwa Andri Arif Bin M. Nasir mengajak korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid Umur 17 (tujuh belas) Tahun, untuk bertemu, dan pada pukul 14.30 WIB terdakwa menjemput korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid dengan menggunakan sepeda motor di Blang Jruen di rumah kakak korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid yang bernama Fitria, selanjutnya terdakwa dan korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid menuju sebuah pondok café yang berada di Rancong Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, kemudian setibanya di café tersebut mereka memesan minuman dan duduk pada salah satu pondok, dan setelah diantar minuman yang dipesan mereka minum sebentar, kemudian terdakwa langsung meremas payudara korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid dengan menggunakan kedua belah tangan nya, kemudian terdakwa melakukan ciuman pada leher korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid dan memasukkan kedua tangan nya ke dalam baju korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid, lalu terdakwa mengangkat baju korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid, kemudian menghisap kedua payudara korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid kurang lebih sekitar 2 (dua) menit terdakwa melakukannya, selanjutnya terdakwa membuka celana korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid dengan menyuruh korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid untuk ikut membantu membuka celananya, dan pada awalnya korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamidtidak mau, namun karena terdakwa memaksa korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid membuka celana hingga paha, kemudian terdakwa menghisap kemaluan (vagina) korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid sekitar 1 (satu) menit dan terdakwa juga ada memasukkan 1 (satu) jari tangan nya ke dalam lubang kemaluan (vagina) korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid, yang mana pada saat itu korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid dalam posisi terlentang sambil memantau orang, sedangkan terdakwa memasukkan kepalanya pada bagian selah paha korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid, dan terdakwa membuka celana nya dan menampakkan kemaluan nya (Penis) kepada korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid dan menyuruh korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid untuk menghisapnya, dan korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid pun menghisapnya sekitar 1 (satu) menit, kemudian terdakwa menggesekkan kemaluan nya (Penis) pada kemaluan (Vagina) korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid lewat arah belakang, sambil berbaring menyamping, tetapi tidak masuk-masuk kemaluan (Penis) terdakwa ke dalam lubang kemaluan korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid (Vagina) sekitar 2 (dua) menit terdakwa menggesekkan kemaluan nya (Penis) pada kemaluan korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid (Vagina) dan kemudian ada masuk sedikit kemaluan terdakwa (penis) pada lubang kemaluan korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid (Vagina), selanjutnya terdakwa mencabut kemaluan nya (Penis) dan mengocok sendiri kemaluan nya (Penis) hingga mengeluarkan sperma pada kain lap yang sebelumnya memang telah berada pada pondok tersebut, kemudian korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid memakai kembali celana nya dan selang beberapa menit terdakwa menyuruh korban Maulizayana Binti Razali Hamid untuk menghisap kemaluan (Penis) terdakwa, lalu korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid pun menghisap kemaluan (Penis) terdakwa sekitar 1 (satu) menit dan terdakwa juga menyuruh korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid untuk mengocok kemaluan (Penis) terdakwa, dan korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid mengocok kemaluan (Penis) terdakwa hingga mengeluarkan sperma pada perut terdakwa, kemudian terdakwa memakai kembali celana nya, selanjutmya korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid dan terdakwa pulang ke rumah korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid dengan diantar oleh terdakwa ke rumah kakak korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid bernama Mursyidah di Desa Paya Terbang dan tiba sekitar Pukul 18.30 WIB dan terdakwa pun pulang. • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang melakukan perbuatan Jarimah Pemerkosaan terhadap korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid mengakibatkan selaput dara nya tidak utuh dan hal ini sesuai dengan Hasil Visum et Repertum dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara Nomor : 180/43/2023 Tanggal 10 Mei 2023dengan pemeriksaan khusus : - Vulva : Tampak discharge berwarna putih kehijauan di introitus vagina ; - Hymen : Luka robek arah jam tiga, enam, Sembilan, dan jam sebelas. Kesimpulan : Selaput Dara Tidak Utuh. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA : ------ Bahwa ia terdakwa ANDRI ARIF BIN M. NASIR pada Hari Jum’at Tanggal 05 Mei 2023 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain dalam Bulan Mei Tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di sebuah pondok café yang berada di Rancong Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------------------------------- • Bahwa sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 05 Mei 2023 sekira Pukul 10.00 WIB terdakwa Andri Arif Bin M. Nasir mengajak korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid Umur 17 (tujuh belas) tahun untuk bertemu, dan pada pukul 14.30 WIB terdakwa menjemput korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid dengan menggunakan sepeda motor di Blang Jruen di rumah kakak korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid yang bernama Fitria, selanjutnya terdakwa dan korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid menuju sebuah pondok café yang berada di Rancong Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, kemudian setibanya di café tersebut mereka memesan minuman dan duduk pada salah satu pondok, dan setelah diantar minuman yang dipesan mereka minum sebentar, kemudian terdakwa langsung meremas payudara korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid dengan menggunakan kedua belah tangan nya, kemudian terdakwa melakukan ciuman pada leher korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid dan memasukkan kedua tangan nya ke dalam baju korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid, lalu terdakwa mengangkat baju korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid, kemudian menghisap kedua payudara korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid kurang lebih sekitar 2 (dua) menit terdakwa melakukannya, selanjutnya terdakwa membuka celana korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid dengan menyuruh korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid untuk ikut membantu membuka celananya, dan pada awalnya korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid tidak mau, namun karena terdakwa memaksa korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid membuka celana hingga paha, kemudian terdakwa menghisap vagina korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid sekitar 1 (satu) menit dan terdakwa juga ada memasukkan 1 (satu) jari tangan nya ke dalam lubang kemaluan (vagina) korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid, yang mana pada saat itu korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid dalam posisi terlentang sambil memantau orang, sedangkan terdakwa memasukkan kepalanya pada bagian selah paha korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid, dan terdakwa membuka celana nya dan menampakkan kemaluan nya (Penis) kepada korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid dan menyuruh korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid untuk menghisapnya, dan korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid pun menghisapnya sekitar 1 (satu) menit, kemudian terdakwa menggesekkan kemaluan nya (Penis) pada kemaluan (Vagina) korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid lewat arah belakang, sambil berbaring menyamping, tetapi tidak masuk-masuk kemaluan (Penis) terdakwa ke dalam lubang kemaluan korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid (Vagina) sekitar 2 (dua) menit terdakwa menggesekkan kemaluan nya (Penis) pada kemaluan korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid (Vagina) dan kemudian ada masuk sedikit kemaluan terdakwa (penis) pada lubang kemaluan korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid (Vagina), selanjutnya terdakwa mencabut kemaluan nya (Penis) dan mengocok sendiri kemaluan nya (Penis) hingga mengeluarkan sperma pada kain lap yang sebelumnya memang telah berada pada pondok tersebut, kemudian korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid memakai kembali celana nya dan selang beberapa menit terdakwa menyuruh korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid untuk menghisap kemaluan (Penis) terdakwa, lalu korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid pun menghisap kemaluan (Penis) terdakwa sekitar 1 (satu) menit dan terdakwa juga menyuruh korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid untuk mengocok kemaluan (Penis) terdakwa, dan korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid mengocok kemaluan (Penis) terdakwa hingga mengeluarkan sperma pada perut terdakwa, kemudian terdakwa memakai kembali celana nya, selanjutmya korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid dan terdakwa pulang ke rumah korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid dengan diantar oleh terdakwa ke rumah kakak korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid bernama Mursyidah di Desa Paya Terbang dan tiba sekitar Pukul 18.30 WIB dan terdakwa pun pulang. • Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan Jarimah Pelecehan Sexual terhadap korban Anak Maulizayana Binti Razali Hamid mengakibatkan selaput dara nya tidak utuh dan hal ini sesuai dengan Hasil Visum et Repertum dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara Nomor : 180/43/2023 Tanggal 10 Mei 2023dengan pemeriksaan khusus : - Vulva : Tampak discharge berwarna putih kehijauan di introitus vagina ; - Hymen : Luka robek arah jam tiga, enam, Sembilan, dan jam sebelas. Kesimpulan : Selaput Dara Tidak Utuh. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya