Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2026/MS.Lsm 1.Defina Yuhasneta, ST binti Djufri
2.Mutiara Nufus binti Djufri
3.Nisa Urrahmi, S.H binti Djufri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2026/MS.Lsm
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Defina Yuhasneta, ST binti Djufri
2Mutiara Nufus binti Djufri
3Nisa Urrahmi, S.H binti Djufri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan telah meninggal dunia Djufri Bin Muhammad Yusuf karena sakit pada tanggal 28 Maret 2026 di Rumah kediamanya di Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan dikebumikan di Pemakaman Umum, Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe,  Provinsi Aceh;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Djufri Bin Muhammad Yusuf adalah :
    1.  Defina Yuhasneta, ST Binti Djufri, Selaku anak perempuan kandung (Pemohon I);
    2.  Mutiara Nufus Binti Djufri, selaku anak perempuan kandung (Pemohon Il);
    3.   Nisa Urrahmi, S.H Binti Djufri, selaku anak perempuan kandung (Pemohon IIl);
  4. Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan;
    1. Penarikan atau Pencairan dana Tabungan Pada Bank Aceh KCP Pasar Inpres dengan Nomor Rekening Tabungan 50502010000201 atas nama Djufri;
    2.   Penarikan atau Pencairan dana Tabungan Pada Bank Aceh KCP Pasar Inpres, dengan Nomor Rekening Tabungan 505-02.23.000036-4 atas nama Djufri;
    3.   Balik nama 1 (satu) bidang tanah sawah yang terletak di Gampong Pulo Rayeuk, Kecamatan Kuta Makmur, Kab. Aceh Utara, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor: 214 tahun 2017 atas nama: Djufri;
  1. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Subsider :

  • Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak