| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia Rusli Hasan Bin Tgk Hasan karena sakit pada tanggal 04 Mei 2026 di Rumah kediamannya Gampong Kuala, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan dikebumikan di Pemakaman Umum, Gampong Kuala, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Rusli Hasan Bin Tgk Hasan adalah;
- Zuraidah Binti A. Wahab, (Selaku isteri Pewaris);
- Raiyana Ulfi Binti Rusli Hasan, (Selaku Anak Perempuan Kandung);
- Rauzana Ulfa Binti Rusli Hasan, (Selaku Anak Perempuan Kandung);
- Rasya Putri Binti Rusli Hasan, (Selaku Anak Perempuan Kandung);
- Menetapkan Pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan Pengurusan Pencairan dan Penarikan dana Tabungan Pada Bank Syariah Indonesia KC Lhokseumawe Merdeka, dengan Nomor Rekening Tabungan 1053150485 atas nama Rusli Hasan;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Subsider :
- Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).
|