| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia Hendon B Binti Bengga karena sakit pada tanggal 19 Januari 2008 di Rumah kediamannya di Gampong Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Gampong Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sebagai Pewaris;
- Menetapkan telah meninggal dunia Suami Almarhumah Hendon B Binti Bengga yang bernama Alidin Hamid Bin Hamid pada tanggal 31 Desember 2023 di Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gampong Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Hendon B Binti Bengga dan Almarhum Alidin Hamid Bin Hamid adalah:
- Aidar Binti Alidin, (Selaku anak Perempuan kandung);
- Ruwaida Binti Alidin, (Selaku anak Perempuan kandung);
- Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris Hendon B Binti Bengga dan Almarhum Alidin Hamid Bin Hamid untuk dapat melakukan Balik Nama dan Jual Beli;
- 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 1120 m2 (seribu seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Gampong Batuphat Timur, dahulu Kecamatan Muara Dua sekarang Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 232 tahun 1995 atas nama Hendon;
- 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 325 m2 (tiga ratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Gampong Batuphat Timur, dahulu Kecamatan Muara Dua, sekarang Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 342 tahun 2003 atas nama Haji Alidin Hamid;
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Subsider :
Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono). |