Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
5/JN/2023/MS.Lsm | 1.Reny Widayanti, S.H. 2.Muhammad Doni Sidik, S.H. |
Fuadi Arani Alias Yah wa bin Arani | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | ||||||
Nomor Perkara | 5/JN/2023/MS.Lsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 551/L.1.12/Eku.2/03/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Pertama -------- Bahwa Ia terdakwa Fuadi Arani bin Yah Wa Bin Arani pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan secara pasti sekitar tahun 2018, pada tahun 2018 pukul 11.00 Wib dan pukul 14.00 Wib , tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 bertempat bertempat di rumah terdakwa Dusun Tengah Desa Blang Pulo Kecamatan Muara satu Kota Lhokseumawe , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe dengan sengaja melakukan jarimah perkosaan terhadap anak saksi Hayatun Nufus Binti Azhari yang masih dalam kategori anak berdasarkan UU No23/2002 tentang perlindungaan anak dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri , perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa Fuadi menyuruh anak korban Hayatun Nufus ( berusia 13 tahun berdasarkan Kutipan Akta kelahiran nomor 10304/T/207/2010) untuk masuk ke dalam rumahnya dan berkata akan mengambilkan buah kedondong. Terdakwa Fuadi membawakan buah kedondong pada anak korban Hayatun Nufus sambil berkata untuk masuk ke dalam kamar Yah Wa sebentar, anak korban Hayatun Nufus menolak namun terdakwa Faudi tetap memaksa, tangan terdakwa memegang tangan anak Hayatun Nufus dan membawa anak Hayatuin Nufus masuk ke dalam kamar. Terdakwa Fuadi langsung menidurkan anak korban Hayatun Nufus diatas tempat tidur dengan posisi terlentang, terdakwa membuka celana dan celana dalam anak korban Hayatun Nufus sebatas lutut, anak korban Hayatun Nufus melawan dengan cara menendang kedua kakinya ke arah terdakwa, terdakwa menahan kedua kaki anak korban Hayatun Nufus. Terdakwa memasukan tiga jarinya ke dalam alat kelamin Hayatun Nufus sekitar ± lima menit. anak korban Hayatun Nufus meronta –ronta “ jangan Yah Wa sakit” dijawab terdakwa “ tahan aja kamu..gak lama sakitnya “. Terdakwa membuka kain sarungnya, mengarahkan alat kelamin ke arah permukaan vagina anak korban anak Hayatun Nufus lalu di gesek-gesek berulang kali anak korban hayatun nufus berkata “ jangan Yah wa..sakit “ dan di jawab terdakwa” tahan aja..bentar lagi udah enak “ dan terdakwa tetap menggesek-gesek alat kelaminnya di bagian kemaluan saksi sampai alat kelamin terdakwa masuk tepat di alat kelamin anak hayatun Nufus . anak korban Hayatun Nufus merasa sakit dan perih laluberkata udah cukup Yah Wa..sakit kali sambil anak korban menangis, anak korban Hayatun Nufus mendorong badan terdakwa tetapi terdakwa malah menindih badan anak korban Hayatun Nufus sambil menekan-nekan pada alat kelamin anak korban Hayatun Nufus berulang kali . Berselang 5 hari kemudian tetap pada tahun 2018 terdakwa memanggil anak korban hayatun Nufus untuk menghidupkan air , ditolak anak korban hayatun Nufus , namun akhirnya anak korban Hayatun Nufus masuk ke dapur terdakwa menghidupkan air sanyo, sewaktu berbalik anak korban Hayatun melihat terdakwa sudah tidak berpakaian dan menyuruh anak korban hayatun menghisap alat kelaminnya, anak korban Hayatun menolak namun terdakwa sudah memegang kepala anak korban Hayatun menekan-nekannya ke arah kelamin terdakwa, anak korban hayatun berkata akan bilang pada mamaknya lalu terdakwa berkata jangan. Terdakwa menarik tangan anak Hayatun ke meja dapur, menidurkan anak korban Hayatun diatas meja dengan posisi terlentang, terdakwa membuka celana dan celana dalam anak korban Hayatun sebatas lutut , terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban Hayatun selama ± 5 menit sampai terdakwa mengeluarkan sperma Keesokan harinya masih tahun 2018 terdakwa kembali memanggil anak korban Hayatun ke rumahnya, ditolak anak korban hayatun namun terdakwa membujuk dengan memberikan uang Rp 4000,-(empat ribu rupiah) setelah anak Hayatun menerimanya terdakwa langsung menarik tanggan menidurkan anak korban Hayatun diatas meja makan dengan posisi terlentang , terdakwa membuka celana dan celana dalam anak hayatun Nufus dan langsung terdakwa memasukkan kemaluan ke dalam vagina anak korban hayatun Nufus ± 5 menit lamanya hingga terdakwa mengeluarkan sperma. Berselang 2 minggu kemudian pada sekira pukul 11. 00 Wib tahun 2018 , anak korban korban Hayatun Nufus bermain bersama temannya di sekitar rumah terdakwa, terdakwa berkata untuk mengambil buah kedondong lalu teman Hayatun disuruh pulang sementara terdakwa langsung menarik tangan anak korban korban hayatun Nufus masuk ke dalam rumahnya dan langsung di tidurkan diatas lantai ruangan tamu dengan posisi terlentang terdakwa membuka celana dan celana dalam anak korban korban hayatun Nufus dan baju terdakwa sendiri kemudian terdakwa langsung menindih badan Hayatun Nufus yang berkata “ jangan Yah Wa..nufus gak mau” terdakwa tetap memasukkan alat kelaminnya kedalam kelamin anak korban korban Hayatun Nufus hingga keluar sprema di perut Hayatun Nufus.kembali sekira pukul 14.00 Wib anak korban korban Hayatun sedang bermain bersama temannya di seputaran halaman rumah , terdakwa memanggil hayatun Nufus terdakwa langsung menarik tangan anak korban korban hayatun Nufus masuk ke dalam rumahnya dan langsung di tidurkan diatas lantai ruangan tamu dengan posisi terlentang terdakwa membuka celana dan celana dalam anak korban hayatun Nufus dan baju terdakwa sendiri kemudian terdakwa langsung menindih badan Hayatun Nufus yang berkata “jangan Yah Wa..nufus gak mau..dosa Yah Wa”, Hayatun Nufus mencoba melawan dengan cara menendang badan terdakwa akan tetapi terdawa tidak menghiraukantetap menidih dan memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin anak korban hayatun Nufus selama ± 5 menit hingga keluar sprema di perut Hayatun Nufus Terakhir sekitar tahun 2020 pada awalnya Hayatun Nufus bersama adik kandung saksi yang bernama Daffa bermain ke rumah terdakwa tiba-tiba terdakwa mengunci pintu rumahnya, Anak korban Hayatun Nufus disuruh tidur di depan tv sementara terdakwa membuka celana dan celana dalam Hayatun Nufus sebatas lutut. Terdakwa membuka kain sarungnya langsung menindih dan memasukan kemaluan ke dalam alat kelamin Anak korban Hayatun Nufus selama ± 5 menit hingga keluar sperma di perut Hayatun Nufus setelah itu terdakwa memberikan uang ke Hayatun Nufus sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sambil mengatakan “ nufus jangan kasih tau ke mamak ya..apa yang Yah wa buat”. Akibat perbuatan terdakwa Faudi Arani Alias Yah Wa terhadap anak korban Hayatun Nufus mengalami shok dan trauma dan anak korban saksi Hayatun Nufus sering duduk termenung dan melamun sendiri dan anak korban tidak mau tinggal di rumah dan meminta untuk sekolah di pesantren atau mondok . Berdasarkan surat Visum et Repertum nomor 180/78/2022 pada hari selasa tanggal 29 Nopember 2022 pukul 11.30 Wib dr. Iskandar Sp.Og dokter pada Rumah sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara telah melakukan pemeriksaan pada Hayatun Nufus binti Azahri, dengan kesimpulan hymen tidak utuh. Perbuatan terdakwa Fuadi Arani bin Yah Wa Bin Arani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 Qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo pasal 65 (1) KUHP. Dan Kedua -------- Bahwa Ia terdakwa Fuadi Arani bin Yah Wa Bin Arani pada sekitar bulan September 2022 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di rumah terdakwa Dusun Tengah Desa Blang Pulo Kecamatan Muara satu Kota Lhokseumawe , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak saksi Cut az-Zahra Nafeeza binti Ismail Usman yang berusia 3 tahun 6 bulan berdasarkan kartu keluarga no. 1173040401170001, perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa masuk ke dalam kamar mencium di bagian hidung anak korban Cut Az zahra sebanyak satu kali, terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam anak korban Cut Az zahra sebatas lutut, terdakwa memasukan jari telunjuk sebelah kanannya kedalam mulutnya kemudian jari itu di masukan kedalam vagina anak korban Cut Az zahra ditekan ke dalam alat kelamin anak korban Cut Az zahra . anak korban Cut Az zahra awalnya diam namun karena merasa sakit anak korban Cut Az zahra menaikan kembali celana dan celana dalamnya dan langsung keluar dari kamar Nyak Wa dan pulang ke rumah. Akibat perbuatan terdakwa anak korban Cut Az zahra mengeluh sakit di bagian kemaluannya saat buang air kecil dan merasa sangat takut dan trauma. Berdasarkan surat Visum et Repertum nomor 2554/RSAL/VER/XI/2022 , Kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang anak korban bernama Cut Azzahra Nafeeza . Pada pemeriksaan tersebut di jumpai robekan lama pada selaput dara korban . Hal tersebut di sebabkan oleh trauma tumpul. Perbuatan terdakwa Faudi Arani Alias Yah Wa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |