| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia Abdul Latif M. Saleh alias Abdul Latif Muhammad Saleh bin M. Saleh karena sakit pada tanggal 20 April 2026 di Rumah Sakit Umum Haji Medan, Provinsi Aceh dan dikebumikan di Pemakaman Umum, Lr. Marhaban Dusun Teladan, Gampong Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Abdul Latif M. Saleh alias Abdul Latif Muhammad Saleh bin M. Saleh adalah :
- Lisa Rosaria binti Rusli, Selaku istri :
- Larasati binti Abdul Latif, Selaku anak kandung:
- Kayla Nazwa binti Abdul Latif, Selaku anak kandung:
- Jihan Aprilla binti Abdul Latif , Selaku anak kandung dibawah umur.
- Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan balik di sertifikat untuk 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Gampong Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor: 734 tanggal 13 April 2005 atas nama: Abdul Latif Muhammad Saleh;
- Menetapkan Lisa Rosaria binti Rusli (Pemohon I) untuk mengurus segala urusan balik nama pada Sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor: 734 tanggal 13 April 2005 atas nama: Abdul Latif Muhammad Saleh
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Subsider :
- Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).
|