Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/JN/2024/MS.Lsm 1.RAMARIO HAQRI SH
2.RAMARIO HAQRI SH
3.SYAFRIZAL AMRI SH
4.SYAFRIZAL AMRI SH
SOFYAN BIN alm NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 19/JN/2024/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2408 /L.1.12/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
2RAMARIO HAQRI SH
3SYAFRIZAL AMRI SH
4SYAFRIZAL AMRI SH
Terdakwa
NoNama
1SOFYAN BIN alm NURDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

 

PERTAMA :

 

 

 

----- Bahwa terdakwa SOFYAN Bin Alm NURDIN pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Bank Aceh Jalan Medan – Banda Aceh Dusun Kuta Kareung Desa Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, telah melakukan “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”. Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa SOFYAN Bin Alm NURDIN pada waktu dan tempat tersebut diatas setelah dilakukan penangkapan oleh saksi Romi Hendra, saksi Teuku Julianda, serta saksi Muhammad Maulidin yang merupakan anggota Kepolisian Resor Lhokseumawe diketahui bahwa terdakwa SOFYAN Bin Alm NURDIN sedang memainkan Judi Online menggunakan handphone jenis android Merk OPPO tipe A12 warna Biru melalui link mastermpo5rb.com dengan cara terdakwa log in pada akun dengan nama pengguna gom1234 kata sandi aa123123 lalu terdakwa SOFYAN Bin Alm NURDIN memilih permainan jenis SLOT PG SOFT dan memilih memainkan MAHJONG WAYS 2 kemudian memulai taruhan dengan menekan tombol hijau, lalu terdakwa SOFYAN Bin Alm NURDIN memilih nilai taruhan Rp 0,80 (delapan ratus rupiah) untuk satu kali putaran atau taruhan dan bermain dengan sistem manual, kemudian jika mendapatkan gambar yang sama dalam tulisan cina maka akan mendapatkan keuntungan sampai 5 kali kelipatan. Saat saksi Romi Hendra, saksi Teuku Julianda, serta saksi Muhammad Maulidin melakukan penangkapan serta mengamankan terdakwa dan didapati barang bukti berupa handphone jenis android Merk OPPO tipe A12 warna Biru yang memiliki uang digital atau saldo senilai Rp 28.82 setara dengan Rp 28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah).
  • Bahwa dari taruhan senilai Rp 800,- (delapan ratus rupiah) tersebut terdakwa pernah mendapatkan keuntungan senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dalam memainkan judi online yang bersifat untung-untungan, ketika terdakwa SOFYAN Bin Alm NURDIN mendapatkan JACKPOT (kelipatan keuntungan yang sangat besar) dengan modal nilai taruhan Rp 400,- (empat ratus rupiah) terdakwa juga pernah mendapatkan keuntungan senilai Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa sudah kurang lebih 5 (lima) bulan bermain judi slot dengan menghabiskan total uang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)  yang terdakwa SOFYAN Bin Alm NURDIN dapatkan dari keuntungan bermain senilai Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).  atau setidak-tidaknya keuntungan yang telah didapat terdakwa dari awal bermain judi slot sampai terdakwa ditangkap lebih dari 2 (dua) gram emas murni.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan perbuatan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

----- Bahwa terdakwa SOFYAN Bin Alm NURDIN pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Bank Aceh Jalan Medan – Banda Aceh Dusun Kuta Kareung Desa Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, telah melakukan “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni. Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut -------------------------------

  • Bahwa terdakwa SOFYAN Bin Alm NURDIN pada waktu dan tempat tersebut diatas setelah dilakukan penangkapan oleh saksi Romi Hendra, saksi Teuku Julianda, serta saksi Muhammad Maulidin yang merupakan anggota Kepolisian Resor Lhokseumawe diketahui bahwa terdakwa SOFYAN Bin Alm NURDIN sedang memainkan Judi Online menggunakan handphone jenis android Merk OPPO tipe A12 warna Biru melalui link mastermpo5rb.com dengan cara terdakwa log in pada akun dengan nama pengguna gom1234 kata sandi aa123123 lalu terdakwa SOFYAN Bin Alm NURDIN memilih permainan jenis SLOT PG SOFT dan memilih memainkan MAHJONG WAYS 2 kemudian memulai taruhan dengan menekan tombol hijau, lalu terdakwa SOFYAN Bin Alm NURDIN memilih nilai taruhan Rp 0,80 (delapan ratus rupiah) untuk satu kali putaran atau taruhan dan bermain dengan sistem manual, kemudian jika mendapatkan gambar yang sama dalam tulisan cina maka akan mendapatkan keuntungan sampai 5 kali kelipatan. Saat saksi Romi Hendra, saksi Teuku Julianda, serta saksi Muhammad Maulidin melakukan penangkapan serta mengamankan terdakwa dan didapati barang bukti berupa handphone jenis android Merk OPPO tipe A12 warna Biru yang memiliki uang digital atau saldo senilai Rp 28.82 setara dengan Rp 28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah).
  • Bahwa dari taruhan senilai Rp 800,- (delapan ratus rupiah) tersebut terdakwa pernah mendapatkan keuntungan senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dalam memainkan judi online yang bersifat untung-untungan, ketika terdakwa SOFYAN Bin Alm NURDIN mendapatkan JACKPOT (kelipatan keuntungan yang sangat besar).
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan perbuatan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya