Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/JN/2024/MS.Lsm 2.RUSYDI SASTRAWAN, S.H., M.H.
3.RAMARIO HAQRI SH
ZULFIKAR BIN ALM ZUBIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 6/JN/2024/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1597 /L.1.12/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUSYDI SASTRAWAN, S.H., M.H.
2RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNama
1ZULFIKAR BIN ALM ZUBIR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

c.

Dakwaan :

 

 

 

 

PERTAMA :

 

 

 

----- Bahwa terdakwa ZULFIKAR BIN ALM ZUBIR  bersama-sama dengan saudara Amir (DPO) pada hari hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April  tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warnet Koge Net Desa Teumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Lhokseumawe, telah melakukan “turut serta, membantu atau menyuruh melakukan dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaimana berikut ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal dari terdakwa ZULFIKAR BIN ALM ZUBIR  bersama dengan saudara Amir (DPO) datang menuju Warnet Koge Net Desa Teumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, setelah tiba terdakwa ZULFIKAR menyewa warnet Koge Net selama 2 (dua) jam seharga Rp. 5.000.(liima ribu rupiah) dan uang tersebut diserahkan kepada saksi M.Rizal selaku pemilik atau yang mempunyai warnet tersebut.
  • Bahwa dengan maksud untuk melakukan jarimah maisir atau judi, terdakwa menyerahkan sejumlah uang Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) kepada saudara Amir (DPO) untuk deposit permainan slot, kemudian saudara Amir (DPO) menerima uang tersebut dan membuka situs atau website judi online MPO888 dengan nama pengguna akun AMIR 888 kemudian memilih provider PG ( PG SOFT )  dengan jenis permainan judi yang dipilih dalam

slot mahjong wasy dan memasang taruhan dalam permainan tersebut dengan bet (taruhan) 0,2 (nol koma dua), setelah saudara Amir (DPO) menyetel atau membuka di komputer warnet tersebut, kemudian diserahkan kepada terdakwa untuk dimainkan, kemudian terdakwa dengan menggunakan mouse memencet atau klik tombol putar atau spin yang ada dilayar komputer untuk diputar dengan sekali tekan untuk sekali putaran selama kurang lebih 30 menit agar mendapatkan Scatter sehingga uang deposit dari Rp.25.000. (dua puluh lima ribu rupiah) menjadi lebih besar dan permainan terus tersebut dilakukan berkali-kali dan apabila tidak beruntung maka saldo dalam akun tersebut akan habis (kalah), namun jika beruntung dengan bet Rp.25.000. (dua puluh lima ribu rupiah) dan mendapatkan nasib baik maka bisa naik saldo atau menang ratusan hingga jutaan rupiah yang maksimalnya tidak dapat terdakwa pastikan atau setidak-tidaknya keuntungan yang melebihi harga 2 (dua) gram emas murni.

  • Bahwa terdakwa telah 4 (empat) kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) kali melakukan deposit kembali kepada saudara Amir (DPO) mulai dari Rp.15.000,00 (lima belah ribu rupiah) Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) serta Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) tetapi selalu kalah dan hanya pernah menang sekali ketika deposit yang kedua dari Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) mendapatkan kemenangan menjadi Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan proses mendapatkan uang setelah menang tersebut terdakwa meminta kepada saudara amir (DPO) untuk Wd atau Withdraw di akun slot milik saudara amir (DPO) dan setelah menunggu 5 menit uang masuk didalam akun dana milik saudara amir (DPO), kemudian saudara Amir (DPO) menukarkannya di kios untuk menjadi uang yang sebenarnya dan terdakwa tidak mengetahui secara pasti tempat kios dimaksud. Bahwa permainan judi slot tersebut bersifat untung – untungan.
  • Bahwa pada saat sedang asyik melakukan permainan judi tersebut kurang lebih selama 30 menit datang saksi Andra Fanizha SH.,MH dan saksi M.Rio Andhika Saputra yang merupakan aparat kepolisian Resor Lhokseumawe dan melihat terdakwa sedang melakukan permainan judi online jenis Mahyong Wasy di Komputer yang di pakai oleh terdakwa, kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa, dan saksi Bachtiar serta saksi M.Rizal (dalam penuntutan terpisah), kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan perbuatan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya tersebut diatas dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online.

 

 

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) Jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. ---------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa ZULFIKAR BIN ALM ZUBIR  bersama-sama dengan saudara Amir (DPO) pada hari hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April  tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warnet Koge Net Desa Teumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Lhokseumawe, telah melakukan “turut serta, membantu atau menyuruh melakukan dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaimana berikut ----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal dari terdakwa ZULFIKAR BIN ALM ZUBIR  bersama dengan saudara Amir (DPO) datang menuju Warnet Koge Net Desa Teumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, setelah tiba terdakwa ZULFIKAR menyewa warnet Koge Net selama 2 (dua) jam seharga Rp. 5.000.(liima ribu rupiah) dan uang tersebut diserahkan kepada saksi M.Rizal selaku pemilik atau yang mempunyai warnet tersebut.
  • Bahwa dengan maksud untuk melakukan jarimah maisir atau judi, terdakwa menyerahkan sejumlah uang Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) kepada saudara Amir (DPO) untuk deposit permainan slot, kemudian saudara Amir (DPO) menerima uang tersebut dan membuka situs atau website judi online MPO888 dengan nama pengguna akun AMIR 888 kemudian memilih provider PG ( PG SOFT )  dengan jenis permainan judi yang dipilih dalam
  • slot mahjong wasy dan memasang taruhan dalam permainan tersebut dengan bet (taruhan) 0,2 (nol koma dua), setelah saudara Amir (DPO) menyetel atau membuka di komputer warnet tersebut, kemudian diserahkan kepada terdakwa untuk dimainkan, kemudian terdakwa dengan menggunakan mouse memencet atau klik tombol putar atau spin yang ada dilayar komputer untuk diputar dengan sekali tekan untuk sekali putaran selama kurang lebih 30 menit agar mendapatkan Scatter sehingga uang deposit dari Rp.25.000. (dua puluh lima ribu rupiah) menjadi lebih besar dan permainan terus tersebut dilakukan berkali-kali dan apabila tidak beruntung maka saldo dalam akun tersebut akan habis (kalah), dan saat itu terdakwa hanya mendapatkan sccater sebanyak   1 kali dengan hasil dari sccater tersebut  sebanyak Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya keuntungan yang tidak lebih dari harga 2 (dua) gram emas murni.
  • Bahwa terdakwa telah 4 (empat) kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) kali melakukan deposit kembali kepada saudara Amir (DPO) mulai dari Rp.15.000, (lima belah ribu rupiah) Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah) dan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) serta Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) tetapi selalu kalah dan hanya pernah menang sekali ketika deposit yang kedua dari Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) mendapatkan kemenangan menjadi Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan proses mendapatkan uang setelah menang tersebut terdakwa meminta kepada saudara amir (DPO) untuk Wd atau Withdraw di akun slot milik saudara amir (DPO) dan setelah menunggu 5 menit uang masuk didalam akun dana milik saudara amir (DPO), kemudian saudara Amir (DPO) menukarkannya di kios untuk menjadi uang yang sebenarnya dan terdakwa tidak mengetahui secara pasti tempat kios dimaksud.
  • Bahwa pada saat sedang asyik melakukan permainan judi tersebut kurang lebih selama 30 menit datang saksi Andra Fanizha SH.,MH dan saksi M.Rio Andhika Saputra yang merupakan aparat kepolisian Resor Lhokseumawe dan melihat terdakwa sedang melakukan permainan judi online jenis Mahyong Wasy di Komputer yang di pakai oleh terdakwa, kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa, dan saksi Bachtiar serta saksi M.Rizal (dalam penuntutan terpisah), kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan perbuatan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya tersebut diatas dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya