| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Muhammad Oemar Zein Bin Tgk H. Umar Zein, telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 18 Juli 2025 di rumah sakit Sakinah Kota Lhokseumawe, sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Muhammad Oemar Zein Bin Tgk H. Umar Zein adalah ;
3.1Nurfitria Alias Nur Fitria Binti Sulaiman, Selaku Isteri (Pemohon);
- Sunarya Zein Bin Muhammad Oemar Zein, selaku anak laki-laki kandung;
- Farid Subrata Zein bin Muhammad Oemar Zein, selaku anak laki-laki kandung;
- Ibad Saputra Zein bin Muhammad Oemar Zein, selaku anak laki-laki kandung;
- Danish Putra Zein bin Muhammad Oemar Zein, selaku anak laki-laki kandung;
- Menetapkan Pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan;
- Pengurusan balik nama dan jual beli ;
- 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 21M2 (dua puluh satu meter persegi) yang terletak di Gampong Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Guna Bangunan Nomor 147 tahun 2003 atas nama Muhammad Oemar Zein;
- 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 21M2 (dua puluh satu meter persegi) yang terletak di Gampong Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Guna Bangunan Nomor 149 tahun 2003 atas nama Muhammad Oemar Zein dan berdasarkan Sertipikat hak tanggungan nomor 315 tahun 2013 atas nama Muhammad Oemar Zein ;
- 1 (satu) bidang tanah sawah seluas 2.369,04 M2 (dua ribu tiga ratus enam puluh sembilan koma kosong empat meter persegi) yang terletak di Gampong Meunasah Lhee, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 190/2017 tahun 2017 atas nama Muhammad Oemar Zein;
- Pengurusan balik nama, jual beli dan Agunan Pembiayaan di Bank Syariah Indonesia untuk dapat melakukan pelunasan utang Pewaris;
- 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 404 M2 (empat ratus empat meter persegi) yang terletak di Gampong Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 166 tahun 2002 atas nama Muhammad Oemar Zein;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 66 M2 (enam puluh enam meter persegi) yang terletak di Gampong Kota Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 489 tahun 1996 atas nama Muhammad Oemar;
- Menetapkan Pemohon (Nurfitria Alias Nur Fitria Binti Sulaiman) sebagai wali dari 4 (empat) orang anak dibawah umur yaitu:
- Sunarya Zein Bin Muhammad Oemar Zein, tempat dan tanggal lahir Lhokseumawe, 24 Januari 2008;
- Farid Subrata Zein bin Muhammad Oemar Zein, tempat dan tanggal lahir Lhokseumawe, 22 April 2011;
- Ibad Saputra Zein bin Muhammad Oemar Zein, tempat dan tanggal lahir Lhokseumawe, 24 Januari 2016, umur 9 tahun;
- Danish Putra Zein bin Muhammad Oemar Zein, tempat dan tanggal lahir Lhokseumawe, 18 Juli 2022, untuk dapat bertindak atas nama hukum dari anak dibawah umur tersebut;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Subsider :
Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono). |