| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia Endang Kusumaningdyah Binti Sumardi Hadisaputro pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 karena sakit dan dikebumikan di Gampong Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 1173-KM-12122023-0003 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe tertanggal 12 desember 2023;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Endang Kusumaningdyah Binti Sumardi Hadisaputro adalah :
- Drs Ridwan Bin A. Jalil (selaku Suami/ Pemohon I);
- Dara Aulia Khadam Binti Ridwan (selaku Anak Perempuan Kandung/ Pemohon II);
- Fittrah Ula Binti Ridwan (selaku Anak Perempuan Kandung/ Pemohon III);
- Frida Aprilya Binti Ridwan (selaku Anak Perempuan Kandung/ Pemohon IV);
- Menetapkan ahli waris tersebut untuk dapat mengurus balik nama Sertifikat Tanah Nomor : 106 Tahun 2006 atas nama Doctorandus Haji Ridwan dan Doctoranda Endang Kusuma Ningdiah;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Subsider :
- Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).
|