| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia karena sakit Faridah Hanum Binti Umar Affan pada tanggal 15 Februari 2022 di Rumah kediamanya di Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum di Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sebagai Pewaris;
- Menetapkan telah meninggal dunia Adik perempuan kandung dari Pewaris yang bernama Wardiah Binti Umar Affan telah meninggal dunia pada tanggal 10 Juni 2025 dan meninggalkan ahli waris 1(satu) orang anak yang bernama: Manisha Binti Arsyad Parisyah (Pemohon VI);
- Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Faridah Hanum Binti Umar Affan adalah :
- Abdullah Umar Bin Umar Affan (Selaku Adik Laki-Laki Kandung/ Pemohon I);
- Fatimah Binti Umar Alm (Selaku Adik Perempuan Kandung/ Pemohon II);
- M. Wali Bin Umar Affan (Selaku Adik Laki-laki Kandung/ Pemohon III);
- Tarmizi Bin Umar Affan (Selaku Adik Laki-laki Kandung/ Pemohon IV);
- Husna Binti Umar Affan (Selaku Adik Perempuan Kandung/ Pemohon V);
- Manisha Binti Arsyad Parisyah (Selaku Keponakan Perempuan Kandung/ Pemohon V);
- Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan segala Pengurusan administrasi dan Balik Nama 1 (satu) bidang tanah seluas 14.144 m2 (empat belas ribu seratus empat puluh empat meter persegi) terletak di Gampong Cot, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00387 tahun 2018 atas nama Faridah Hanum;
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Subsider :
- Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).
|