| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia T. Banta Syahpari Alias Teuku Banta Safari Bin T. Muhammad Yahya karena sakit pada tanggal 10 Maret 2014 di Rumah kediamannya di Gampong Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Keluarga, Gampong Meunasah Kumbang, Kecamatan Meurah Mulia Geudong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, sebagai Pewaris;
- Menetapkan telah meninggal dunia Isteri Almarhum T. Banta Syahpari Alias Teuku Banta Safari Bin T. Muhammad Yahya yang bernama Cut Marliah Binti T. Prang pada tanggal 29 Januari 2019 di rumah Kediamannya di Gampong Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Keluarga Gampong Kumbang, Kecamatan Merah Mulia Geudong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum T. Banta Syahpari Alias Teuku Banta Safari Bin T. Muhammad Yahya dan Almarhumah Cut Marliah Binti T. Prang adalah; Cut Nurmala Binti T. Banta Syahpari Alias Teuku Banta Safari, (selaku anak Perempuan Kandung);
- Menetapkan Pemohon sebagai ahli waris Almarhum T. Banta Syahpari Alias Teuku Banta Safari Bin T. Muhammad Yahya dan Almarhumah Cut Marliah Binti T. Prang untuk dapat melakukan Balik Nama dan Jual Beli; 1 (satu) bidang tanah pekarangan yang didalamnya terdapat sebuah rumah seluas 191 m2 (seratus sembilan puluh satu meter persegi) yang terletak di Gampong Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, dahulu Kabupaten Aceh Utara sekarang Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor: 263 tahun 1991 atas nama Teuku Banta Safari dan Cut Marlia;
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Subsider :
Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono). |