Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/JN/2024/MS.Lsm 1.RAMARIO HAQRI SH
2.Arliansyah, S.H.,M.H
EL ANBIYA Bin ISKANDAR MUDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 9/JN/2024/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2163 /L.1.12/Lsm/EKU.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
2Arliansyah, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNama
1EL ANBIYA Bin ISKANDAR MUDA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

EL ANBIYA BIN ISKANDAR MUDA

Tempat lahir

:

Lhokseumawe

Umur / tanggal lahir

:

28 Tahun / 11 Juli 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan /
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Paya Punteuet Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Dasar

 

 

II.

 

PENAHANAN  

  • Penangkapan

:  

Tahanan Rutan Polres Lhokseumawe tanggal 22 Juni 2024

  • Penahanan Penyidik

:

Tahanan Rutan Polres Lhokseumawe sejak tanggal 23 Juni 2024 s/d 12 Juli 2024

  • Diperpanjang oleh PU

:

Tahanan Rutan Polres Lhokseumawe sejak tanggal 13 Juli 2024 s/d 11 Agustus 2024

  • Penahanan Oleh Penuntut

:

Lapas kelas IIA Lhokseumawe 08 Agustus 2024 s/d 22 agustus 2024

 

:

Lapas kelas IIA Lhokseumawe 08 Agustus 2024 s/d 22 agustus 2024

 

 

 III.

DAKWAAN

 

 

 

 

PERTAMA :

 

 

 

----- Bahwa terdakwa EL ANBIYA Bin ISKANDAR MUDA pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi Desa Keude Cunda Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, telah melakukan “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”. Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari terdakwa EL ANBIYA Bin ISKANDAR MUDA pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar jam 22.00 Wib di Warung Kopi Desa Keude Cunda Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe memainkan Judi Slot melalui handphone Merk Redmi 9A warna Biru dengan cara membuka aplikasi Google Chrome, kemudian membuka situs MAU WD dan masuk ke akun AMBIYA123 dengan kata sandi YULIANA22. Setelah masuk akun, terdakwa melakukan deposit dengan mengirimkan uang senilai Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) menggunakan akun DANA terdakwa ke akun DANA yang tertera di situs tersebut, lalu terdakwa mencari Provider Joker Gaming dan memilih permainan Roma Legacy, terdakwa memasukan angka taruhan Rp200 (dua ratus rupiah), kemudian menekan gambar dan turun bersamaan, apabila gambar yang ditekan dan turun bersamaan tersebut pecah maka otomatis saldo terdakwa akan bertambah. Terdakwa bisa tarik uang tersebut dengan memilih widraw setelah itu menekan jumlah yang ingin ditarik.
  • Bahwa ketika sedang bermain judi slot Terdakwa didatangi oleh saksi Muhammad Ali, S.H., M.Rio Andhika, S.H., dan Maulidin anggota kepolisian dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi 9A warna Biru yang sedang terdakwa mainkan, 1 (satu) akun AMBIYA123 yang berisi IDR 46,48, dan uang tunai Rp5.000.00 (lima ribu rupiah) adalah milik terdakwa. Terdakwa bermain judi slot untuk mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa terdakwa sudah kurang lebih 4 (empat) bulan bermain judi slot dan bisa bermain atau isi saldo 5 (lima) kali dalam satu minggu, dan setiap kali bermain judi slot terdakwa akan mendapatkan keuntungan setidaknya senilai Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya keuntungan yang telah didapat terdakwa dari awal bermain judi slot sampai terdakwa ditangkap lebih dari 2 (dua) gram emas murni.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan perbuatan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

----- Bahwa terdakwa EL ANBIYA Bin ISKANDAR MUDA pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi Desa Keude Cunda Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, telah melakukan “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni. Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari terdakwa EL ANBIYA Bin ISKANDAR MUDA pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar jam 22.00 Wib di Warung Kopi Desa Keude Cunda Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe memainkan Judi Slot melalui handphone Merk Redmi 9A warna Biru dengan cara membuka aplikasi Google Chrome, kemudian membuka situs MAU WD dan masuk ke akun AMBIYA123 dengan kata sandi YULIANA22. Setelah masuk akun, terdakwa melakukan deposit menggunakan akun DANA terdakwa ke akun DANA yang tertera di situs tersebut, lalu terdakwa mencari Provider Joker Gaming dan memilih permainan Roma Legacy, terdakwa memasukan angka taruhan Rp200 (dua ratus rupiah), kemudian menekan gambar dan turun bersamaan, apabila gambar yang ditekan dan turun bersamaan tersebut pecah maka otomatis saldo terdakwa akan bertambah. Terdakwa bisa tarik uang tersebut dengan memilih widraw setelah itu menekan jumlah yang ingin ditarik.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 terdakwa melakukan deposit uang senilai Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan telah mendapatkan keuntungan senilai Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya nilai taruhan dan keuntungan yang tidak lebih dari 2 (dua) gram emas murni.
  • Bahwa ketika sedang bermain judi slot Terdakwa didatangi oleh saksi Muhammad Ali, S.H., M.Rio Andhika, S.H., dan Maulidin anggota kepolisian dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi 9A warna Biru yang sedang terdakwa mainkan 1 (satu) akun AMBIYA123 yang berisi IDR 46,48, dan uang tunai Rp5.000.00 (lima ribu rupiah) adalah milik terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan perbuatan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya