Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
189/Pdt.P/2025/MS.Lsm Nurul Husni Binti Nurdin Nurdin Bin Abu Bakar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 189/Pdt.P/2025/MS.Lsm
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurul Husni Binti Nurdin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Nurdin Bin Abu Bakar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Wali Nikah Pemohon sebagai Wali Adhal;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe untuk menikahkan Pemohon (Nurul Husni Binti Nurdin) dengan calon suami Pemohon (Syahrial Bin Ramli) dengan Wali Hakim;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Subsider :

Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak