Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/JN/2024/MS.Lsm RUSYDI SASTRAWAN, S.H., M.H. BACHTIAR Bin Alm. MUHAMMAD YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 8/JN/2024/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1594 /L.1.12/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUSYDI SASTRAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1BACHTIAR Bin Alm. MUHAMMAD YUSUF
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

III.

Dakwaan :              

 

 

 

 

PERTAMA :

 

 

----- Bahwa terdakwa BACHTIAR Bin Alm. MUHAMMAD YUSUF bersama-sama dengan saudara JULI (DPO) pada hari hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April  tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warnet Koge Net Desa Teumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Lhokseumawe, telah melakukan “turut serta, membantu atau menyuruh melakukan dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaimana berikut :

  • Berawal dari terdakwa BACHTIAR Bin Alm. MUHAMMAD YUSUF datang menuju Warnet Koge Net Desa Teumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, setelah tiba terdakwa BACHTIAR bertanya kepada saudara JULI (DPO) “ADA AKUN”, dijawab si JULI itu “ADA BANG”, lalu terdakwa BACHTIAR tanyakan lagi “TOLONG DEPOKAN SEBENTAR DUA PULUH RIBU RUPIAH”, dijawab laki-laki itu “BUKA AJA BANG DI DISITU” sambil jari dia menunjuk ke arah meja komputer yang kosong.
  • Bahwa terdakwa mengikuti arahan dari saudara JULI (DPO) dengan menyewa warnet Koge Net selama 2 (dua) jam seharga Rp5.000.(liima ribu rupiah) dan uang tersebut diserahkan kepada saksi M.Rizal selaku pemilik atau yang mempunyai warnet tersebut. Kemudian terdakwa berkata kepada saudara JULI (DPO) “OH SAYA TIDAK MENGERTI CARA BUKANYA”, ternyata komputer tersebut tidak mati masih dalam kondisi hidup, kemudian setelah terdakwa BACHTIAR memberikan uang sebanyak Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) ke saudara JULI (DPO) untuk deposit, lalu saudara JULI (DPO) membuka game slot judi online dengan menggunakan AKUN yang bernama “JULI1982”, lalu membuka game bernama SPADE GAMING, lalu terbuka berbagai macam kamar (slot) game judi online, kemudian saudara JULI (DPO) bertanya ke terdakwa BACHTIAR “ABANG MAU MAIN GAME YANG MANA?”, lalu terdakwa BACHTIAR lihat-lihat dan suka gambar yang berbentuk MONYET, lalu saudara JULI (DPO) itu mengatakan “OH ITU GAME KING KONG NAMANYA BANG”, lalu di klik oleh saudara JULI (DPO) dan terbuka lah game slot judi online KING KONG, lalu memasang taruhan dalam permainan tersebut dengan bet (taruhan) 0,2 (nol koma dua), lalu saudara JULI (DPO) mengatakan sambil menunjuk ke arah sudut bawah sebelah kiri di layar monitor komputer tepat di nama akun yang terdakwa BACHTIAR gunakan yaitu JULI1982 “BANG ITU YA SUDAH MASUK  DEPOSITNYA  DUA  PULUH  RIBU” dan  terdakwa BACHTIAR jawab  “ IYA.
  • Bahwa dengan maksud untuk melakukan jarimah maisir atau judi, terdakwa memainkan judi online tersebut dengan menekan tombol “SPIN” tombol untuk perputaran game slot judi online yang ada di layar game slot judi tersebut dengan menggunakan Mouse, lalu terdakwa BACHTIAR mulai mencoba untuk mengklik (menekan) tombol yang dimaksud secara berulang-ulang atau secara manual setiap sekali putaran, setelah terdakwa BACHTIAR sudah mulai mengerti maka saudara JULI (DPO)  tadi pun meninggalkan terdakwa BACHTIAR sendirian, ada sekitar 20 (dua puluh) menit terdakwa BACHTIAR memainkan game slot judi tersebut secara manual agar berputar satu per satu perputaran game judi onlinenya atau berputar gambar-gamarnya dan terdakwa bachtiar berharap agar deposit Rp20.000(dua puluh ribu rupiah) tersebut memperoleh keberuntungan dengan menang ratusan hingga jutaan rupiah yang maksimalnya tidak dapat terdakwa pastikan atau setidak-tidaknya keuntungan yang melebihi harga 2 (dua) gram emas murni.
  • Bahwa pada saat sedang asyik melakukan permainan judi tersebut kurang lebih selama 30 menit datang saksi Andra Fanizha SH.,MH dan saksi M.Rio Andhika Saputra yang merupakan aparat Kepolisian Resor Lhokseumawe kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa, dan saksi Zulfikar serta saksi M.Rizal (dalam penuntutan terpisah), kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan perbuatan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya tersebut diatas dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) Jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. ---------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa BACHTIAR Bin Alm. MUHAMMAD YUSUF bersama-sama dengan saudara JULI (DPO) pada hari hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April  tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warnet Koge Net Desa Teumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, telah melakukan “turut serta, membantu atau menyuruh melakukan dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaimana berikut :

  • Berawal dari terdakwa BACHTIAR Bin Alm. MUHAMMAD YUSUF datang menuju Warnet Koge Net Desa Teumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, setelah tiba terdakwa BACHTIAR bertanya kepada saudara JULI (DPO) “ADA AKUN”, dijawab si JULI itu “ADA BANG”, lalu terdakwa BACHTIAR tanyakan lagi “TOLONG DEPOKAN SEBENTAR DUA PULUH RIBU RUPIAH”, dijawab laki-laki itu “BUKA AJA BANG DI DISITU” sambil jari dia menunjuk ke arah meja komputer yang kosong.
  • Bahwa terdakwa mengikuti arahan dari saudara JULI (DPO) dengan menyewa warnet Koge Net selama 2 (dua) jam seharga Rp. 5.000.(liima ribu rupiah) dan uang tersebut diserahkan kepada saksi M.Rizal selaku pemilik atau yang mempunyai warnet tersebut. Kemudian terdakwa berkata kepada saudara JULI (DPO) “OH SAYA TIDAK MENGERTI CARA BUKANYA”, ternyata komputer tersebut tidak mati masih dalam kondisi hidup, kemudian setelah terdakwa BACHTIAR memberikan uang sebanyak Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) ke saudara JULI (DPO) untuk deposit, lalu saudara JULI (DPO) membuka game slot judi online dengan menggunakan AKUN yang bernama “JULI1982”, lalu membuka game bernama SPADE GAMING, lalu terbuka berbagai macam kamar (slot) game judi online, kemudian saudara JULI (DPO) bertanya ke terdakwa BACHTIAR “ABANG MAU MAIN GAME YANG MANA?”, lalu terdakwa BACHTIAR lihat-lihat dan suka gambar yang berbentuk MONYET, lalu saudara JULI (DPO) itu mengatakan “OH ITU GAME KING KONG NAMANYA BANG”, lalu di klik oleh saudara JULI (DPO) dan terbuka lah game slot judi online KING KONG, lalu memasang taruhan dalam permainan tersebut dengan bet (taruhan) 0,2 (nol koma dua), lalu saudara JULI (DPO) mengatakan sambil menunjuk ke arah sudut bawah sebelah kiri di layar monitor komputer tepat di nama akun yang terdakwa BACHTIAR gunakan yaitu JULI1982 “BANG ITU YA SUDAH MASUK  DEPOSITNYA  DUA  PULUH  RIBU” dan  terdakwa BACHTIAR jawab  “ IYA.
  • Bahwa dengan maksud untuk melakukan jarimah maisir atau judi, terdakwa memainkan judi online tersebut dengan menekan tombol “SPIN” tombol untuk perputaran game slot judi online yang ada di layar game slot judi tersebut dengan menggunakan Mouse, lalu terdakwa BACHTIAR mulai mencoba untuk mengklik (menekan) tombol yang dimaksud secara berulang-ulang atau secara manual setiap sekali putaran, setelah terdakwa BACHTIAR sudah mulai mengerti maka saudara JULI (DPO)  tadi pun meninggalkan terdakwa BACHTIAR sendirian, ada sekitar 20 (dua puluh) menit terdakwa BACHTIAR memainkan game slot judi tersebut secara manual agar berputar satu per satu perputaran game judi onlinenya atau berputar gambar-gamarnya dan terdakwa bachtiar berharap agar deposit 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) tersebut memperoleh keberuntungan dengan menang ratusan hingga jutaan rupiah namun pada saat itu terdakwa melihat bahwa modal terdakwa bachtiar tersisa sebanyak 14.000,-(empat belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya keuntungan tidak lebih dari harga 2 (dua) gram emas murni.
  • Bahwa pada saat sedang asyik melakukan permainan judi tersebut kurang lebih selama 30 menit datang saksi Andra Fanizha SH.,MH dan saksi M.Rio Andhika Saputra yang merupakan aparat kepolisian Resor Lhokseumawe dan melihat terdakwa sedang melakukan permainan judi online jenis Mahyong Wasy di Komputer yang di pakai oleh terdakwa, kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa, dan saksi zulfikar serta saksi M.Rizal (dalam penuntutan terpisah), kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan perbuatan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya tersebut diatas dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya