Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2023/MS.Lsm 1.Reny Widayanti, S.H.
2.Muhammad Doni Sidik, S.H.
1.Ali Syahbana Alamsyah bin Alamsyah
2.Dea Amanda Putri binti Armansyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Zina
Nomor Perkara 2/JN/2023/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan : B- 242 /L.1.12/Eku.2./02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Reny Widayanti, S.H.
2Muhammad Doni Sidik, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Ali Syahbana Alamsyah bin Alamsyah
2Dea Amanda Putri binti Armansyah
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Zulfa Zainuddin, S.H.I., M.H.Ali Syahbana Alamsyah bin Alamsyah
2Zulfa Zainuddin, S.H.I., M.H.Dea Amanda Putri binti Armansyah
Dakwaan

PERTAMA

 

             Bahwa terdakwa ALI SYAHBANA ALAMSYAH Bin ALAMSYAH dan terdakwa Dea Amanda Putri pada hari dan tanggal tidak dapat di-ingkat lagi (oleh terdakwa Ali Syahbana dan terdakwa Dea Amanda Putri) pada bulan September 2021 sekira pukul 21:30 Wib atau setidak-tidak-nya pada suatu waktu di bulan September 2021 bertempat di rumah Saksi Nazar Bin M Nasir di dusun A Desa Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,_dengan sengaja melakukan jarimah zina, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juni tahun 2010 saksi Surya Fitri menikah dengan terdakwa Ali Syahbana Alamsyah (bukti terlampir berdasarkan Surat Kutipan akta nikah Nomor: 084/07/VI/2010). Dari pernikahan tersebut keduanya dikaruniai 4 (empat) orang anak masing-masing berusia 11 tahun, 10 tahun, 6 tahun dan 2 tahun.
  • Bahwa pada tanggal 10 Januari tahun 2015 saksi Mustafaruddin menikah dengan terdakwa Dea Amanda Putri (bukti terlampir berdasrkan surat Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah P3N). Dan dari pernikahan tersebut dikaruniai 2 (dua) orang anak masing-masing berumur 6 tahun dan 3 tahun.
  • Bahwa hubungan saksi Mustafaruddin dengan saksi Surya Fitri merupakan saudara kandung dan hubungan terdakwa Ali Syahbana Alamsyah dengan terdakwa Dea Amanda Putri merupakan saudara ipar.
  • Berawal di bulan Mei tahun 2021 saksi Mustafaruddin bersama terdakwa Dea Amanda Putri yang merupakan pasangan suami isteri tinggal di gudang tempat terdakwa Ali Syahbana Alamsyah membuka usaha menampung barang bekas yang beralamat di dusun A desa Batuphat Timur kecamatan Muara Satu kota Lhokseumawe. Dimana terdakwa Ali Syahbana Alamsyah memperkerjakan saksi Mustafaruddin sebagai pekerja di tempat usaha-nya bertugas membersihkan barang bekas yang dibeli dari penjual. Setelah saksi Mustafaruddin dan terdakwa Dea Amanda Putri tinggal sekira satu bulan di gudang, terdakwa Ali Syahbana Alamsyah sering mengobrol berdua dengan terdakwa Dea Amanda Putri tanpa sepengetahuan saksi Mustafaruddin sehingga terdakwa Dea Amanda Putri menceritakan kepada terdakwa Ali Syahbana Alamsyah tentang kehidupan rumah tangga yang ia jalani dengan mengatakan bahwa rumah tangga yang ia jalani dengan suaminya tidak bahagia. Mengingat terdakwa ali Syahbana Alamsyah merasa kehidupan rumah tangga yang terdakwa Ali Syahbana jalani dengan isteri-nya bernama saksi Surya Fitri juga tidak harmonis atau tidak bahagia sehingga terdakwa Ali Syahbana Alamsyah juga menceritakan kehidupan rumah tangganya kepada terdakwa Dea Amanda Putri. Semakin sering mengobrol dan merasa cocok sehingga sejak bulan Juni tahun 2021 terdakwa Ali Syahbana dan terdakwa Dea Amanda Putri menjalin hubungan pacarana tanpa sepengetahun pasangan-nya masing-masing.
  • Selanjutnya setelah menjalin hubungan pacaran pada bulan juni 2021, terdakwa Ali Syahbana membelikan sebuah hand phone untuk terdakwa Dea Amanda Putri dengan tujuan mempermudah berkomunikasi kedua-nya. Sejak saat itu  terdakwa Ali Syahbana dan terdakwa Dea Amanda Putri sering membuat janji bertemu di dekat Bakso PIM kecamatan Dewantara kabupaten Aceh Utara dan/atau menjemputnya di tempat tersebut dan kemudian terdakwa Ali Syahbana dan terdakwa Dea Amanda Putri jalan jalan dengan mobil ke seputaran kota Lhokseumawe hingga sampai ke kota Bireun. Sekali dalam seminggu terdakwa Ali Syahbana dan terdakwa Dea Amanda Putri selalu jalan jalan di seputaran kota Lhokseumawe. Selama bepergian dengan mobil diseputaran kota Lhokseumawe hingga kota Bireun, terdakwa Ali Syahbana dan terdakwa Dea Amanda Putri selalu mengobrol lalu bercumbu atau berciuman bibir lalu berpelukan di dalam mobil. Setiap jalan jalan dengan mobil kami bercumbu mesra yaitu berciuman bibir dan saling berpelukan.
  • Bahwa setelah terdakwa Ali Syahbana dan terdakwa Dea Amanda Putri berpacaran dan diketahui oleh saksi Mustafaruddin Bin Ajaban selaku suami terdakwa Dea Amanda Putri karena terdakwa Dea Amanda Putri sering telpon mesra dengan terdakwa Ali Syahbana. Pada bulan Juli tahun 2021 terdakwa Dea Amanda Putri meninggalkan saksi Mustafaruddin Bin Ajaban dan kedua anak-nya yang masih berumur 6 tahun dan berumur 3 tahun.
  • Bahwa pada hari dan tanggak dapat di ingat lagi (oleh terdakwa Ali Syahbana dan terdakwa Dea Amanda Putri) di bulan September tahun 2021 terdakwa Ali Syahbana dan terdakwa Dea Amanda Putri bersepakat atau berjanji saling bertemu, sekitar pukul 20.00 wib terdakwa Ali Syahbana menjemput  terdakwa Dea Amanda Putri di terminal Bus Kota Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor. Setelah menjemputnya terdakwa Ali Syahbana mengajak terdakwa Dea Amanda Putri menginap di rumah saksi NAZAR Bin M. NASIR di dusun A Desa Batuphat Timur kecamatan Muara Satu kota Lhokseumawe dan terdakwa Dea Amanda Putri mengiyakan atau menuruti ajakan tersebut. Sekitar pukul 21.00 wib terdakwa Ali Syahbana dan terdakwa Dea Amanda Putri tiba di rumah saksi Nazar, lalu masuk ke dalam salah satu kamar didalam rumah tersebut. Di dalam kamar tersebut terdakwa Ali Syahbana dan terdakwa Dea Amanda Putri berciuman bibir hingga melepaskan pakaian masing-masing. Selain berciuman bibir, terdakwa Ali Syahbana menghisap payudara dan vagina-nya dan terdakwa Dea Amanda Putri menghisap atau mengulum penis terdakwa Ali Syahbana hingga penis terdakwa Ali Syahbana menegang, setelah penis terdakwa Ali Syahbana mengeras kemudian terdakwa Ali Syahbana memasukkan penis-nya kedalam liang vagina terdakwa Dea Amanda Putri lalu menarik keluar-masuk batang penis dari dalam liang vagina secara berulang ulang selama lebih kurang 10 menit. Di permulaan melakukan hubungan badan (Zina), posisi terdakwa Ali Syahbana berada diatas dengan cara menindih tubuh terdakwa Dea Amanda Putri dengan posisi penis sudah masuk kedalam liang vaginanya. Pada posisi Kedua paha terdakwa Dea Amanda Putri dibuka atau dikangkang lalu memasukan batang penis dan menarik keluar-masuk batang penis dari dalam liang vagina secara berulang. Beberapa menit kemudian berganti posisi, terdakwa Ali Syahbana berbaring dibawah sementara terdakwa Dea Amanda Putri duduk diatas terdakwa Ali Syahbana dengan posisi penis masuk kedalam liang vaginanya sambil ia menggoyang-goyangkan pantatnya sehingga penis terdakwa Ali Syahbana keluar masuk dari dalam liang vaginanya yang membuat terdakwa Ali Syahbana merasa sangat nikmat atau kelimaks akhirnya terdakwa Ali Syahbana mengeluarkan sperma dan menumpahkan sperma diatas perut terdakwa Dea Amanda Putri. Setelah merasa puas melakukan hubungan badan, kami berdua tertidur pulas dan pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 wib terdakwa Ali Syahbana mengantar terdakwa Dea Amanda Putri ke rumah temannya di desa Blang Pulo kecamatan Muara Satu kota Lhokseumawe.
  • Bahwa menurut pengakuan terdakwa Ali Syahbana dan terdakwa Dea Amanda Putri selain di wilayah Mahkamah Syariah di Aceh para terdakwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri (zina) di beberapa penginapan di Kota Binjai Kabupaten Langkat Provinsi Sumatra Utara lebih dari 10 (sepuluh) kali.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan uqubat jarimah melanggar Pasal 33 ayat (1)  Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

 

ATAU

      KEDUA

 

             Bahwa terdakwa ALI SYAHBANA ALAMSYAH Bin ALAMSYAH dan terdakwa Dea Amanda Putri pada hari dan tanggal tidak dapat di-ingkat lagi (oleh terdakwa Ali Syahbana dan terdakwa Dea Amanda Putri) pada bulan September 2021 sekira pukul 21:30 Wib dan  pada bulan Oktober 2021 sekira pukul 21:00 Wib atau setidak-tidak-nya pada suatu waktu di bulan September s/d Oktober 2021 bertempat di rumah Saksi Nazar Bin M Nasir di dusun A Desa Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,_dengan sengaja mengulangi melakukan jarimah zina, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juni tahun 2010 saksi Surya Fitri menikah dengan terdakwa Ali Syahbana Alamsyah (bukti terlampir berdasarkan Surat Kutipan akta nikah Nomor: 084/07/VI/2010). Dari pernikahan tersebut keduanya dikaruniai 4 (empat) orang anak masing-masing berusia 11 tahun, 10 tahun, 6 tahun dan 2 tahun.
  • Bahwa pada tanggal 10 Januari tahun 2015 saksi Mustafaruddin menikah dengan terdakwa Dea Amanda Putri (bukti terlampir berdasrkan surat Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah P3N). Dan dari pernikahan tersebut dikaruniai 2 (dua) orang anak masing-masing berumur 6 tahun dan 3 tahun.
  • Bahwa hubungan saksi Mustafaruddin dengan saksi Surya Fitri merupakan saudara kandung dan hubungan terdakwa Ali Syahbana Alamsyah dengan terdakwa Dea Amanda Putri merupakan saudara ipar.
  • Bahwa di bulan Mei tahun 2021 saksi Mustafaruddin bersama terdakwa Dea Amanda Putri yang merupakan pasangan suami isteri tinggal di gudang tempat terdakwa Ali Syahbana Alamsyah membuka usaha menampung barang bekas yang beralamat di dusun A desa Batuphat Timur kecamatan Muara Satu kota Lhokseumawe. Dimana terdakwa Ali Syahbana Alamsyah memperkerjakan saksi Mustafaruddin sebagai pekerja di tempat usaha-nya bertugas membersihkan barang bekas yang dibeli dari penjual. Setelah saksi Mustafaruddin dan terdakwa Dea Amanda Putri tinggal sekira satu bulan di gudang, terdakwa Ali Syahbana Alamsyah sering mengobrol berdua dengan terdakwa Dea Amanda Putri tanpa sepengetahuan saksi Mustafaruddin sehingga terdakwa Dea Amanda Putri menceritakan kepada terdakwa Ali Syahbana Alamsyah tentang kehidupan rumah tangga yang ia jalani dengan mengatakan bahwa rumah tangga yang ia jalani dengan suaminya tidak bahagia. Mengingat terdakwa ali Syahbana Alamsyah merasa kehidupan rumah tangga yang terdakwa Ali Syahbana jalani dengan isteri-nya bernama saksi Surya Fitri juga tidak harmonis atau tidak bahagia sehingga terdakwa Ali Syahbana Alamsyah juga menceritakan kehidupan rumah tangganya kepada terdakwa Dea Amanda Putri. Semakin sering mengobrol dan merasa cocok sehingga sejak bulan Juni tahun 2021 terdakwa Ali Syahbana dan terdakwa Dea Amanda Putri menjalin hubungan pacarana tanpa sepengetahun pasangan-nya masing-masing.
  • Selanjutnya setelah menjalin hubungan pacaran pada bulan juni 2021, terdakwa Ali Syahbana membelikan sebuah hand phone untuk terdakwa Dea Amanda Putri bertujuan untuk mempermudah komunikasi kedua-nya. Sejak saat itu  terdakwa Ali Syahbana dan terdakwa Dea Amanda Putri sering membuat janji bertemu di dekat Bakso PIM kecamatan Dewantara kabupaten Aceh Utara dan kemudian terdakwa Ali Syahbana dan terdakwa Dea Amanda Putri jalan-jalan dengan mobil ke seputaran kota Lhokseumawe hingga sampai ke kota Bireun. Sekali dalam seminggu terdakwa Ali Syahbana dan terdakwa Dea Amanda Putri selalu jalan jalan di seputaran kota Lhokseumawe. Selama bepergian dengan mobil diseputaran kota Lhokseumawe hingga kota Bireun, terdakwa Ali Syahbana dan terdakwa Dea Amanda Putri selalu mengobrol lalu bercumbu atau berciuman bibir lalu berpelukan di dalam mobil. Setiap jalan jalan dengan mobil para terdakwa selalu bercumbu mesra yaitu berciuman bibir dan saling berpelukan.
  • Bahwa setelah terdakwa Ali Syahbana dan terdakwa Dea Amanda Putri berpacaran dan diketahui oleh saksi Mustafaruddin Bin Ajaban selaku suami terdakwa Dea Amanda Putri karena terdakwa Dea Amanda Putri sering telpon mesra dengan terdakwa Ali Syahbana. Pada bulan Juli tahun 2021 terdakwa Dea Amanda Putri meninggalkan suaminya (saksi Mustafaruddin Bin Ajaban) dan kedua anak-nya yang masih berumur 6 tahun dan berumur 3 tahun.
  • Bahwa pada hari dan tanggal tidak dapat di ingat lagi (oleh terdakwa Ali Syahbana dan terdakwa Dea Amanda Putri) di bulan September tahun 2021 terdakwa Ali Syahbana dan terdakwa Dea Amanda Putri bersepakat atau berjanji saling bertemu, sekitar pukul 20.00 wib terdakwa Ali Syahbana menjemput  terdakwa Dea Amanda Putri di terminal Bus Kota Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor. Setelah menjemputnya terdakwa Ali Syahbana mengajak terdakwa Dea Amanda Putri menginap di rumah saksi NAZAR Bin M. NASIR di dusun A Desa Batuphat Timur kecamatan Muara Satu kota Lhokseumawe dan terdakwa Dea Amanda Putri mengiyakan atau menuruti ajakan tersebut. Sekitar pukul 21.00 wib terdakwa Ali Syahbana dan terdakwa Dea Amanda Putri tiba di rumah saksi Nazar, lalu masuk ke dalam salah satu kamar didalam rumah tersebut. Di dalam kamar tersebut terdakwa Ali Syahbana dan terdakwa Dea Amanda Putri berciuman bibir hingga melepaskan pakaian masing-masing. Selain berciuman bibir, terdakwa Ali Syahbana menghisap payudara dan vagina-nya dan terdakwa Dea Amanda Putri menghisap atau mengulum penis terdakwa Ali Syahbana hingga penis terdakwa Ali Syahbana menegang, setelah penis terdakwa Ali Syahbana mengeras kemudian terdakwa Ali Syahbana memasukkan penis-nya kedalam liang vagina terdakwa Dea Amanda Putri lalu menarik keluar-masuk batang penis dari dalam liang vagina secara berulang ulang selama lebih kurang 10 menit. Di permulaan melakukan hubungan badan (Zina), posisi terdakwa Ali Syahbana berada diatas dengan cara menindih tubuh terdakwa Dea Amanda Putri dengan posisi penis sudah masuk kedalam liang vaginanya. Pada posisi Kedua paha terdakwa Dea Amanda Putri dibuka atau dikangkang lalu memasukan batang penis dan menarik keluar-masuk batang penis dari dalam liang vagina secara berulang. Beberapa menit kemudian berganti posisi, terdakwa Ali Syahbana berbaring dibawah sementara terdakwa Dea Amanda Putri duduk diatas terdakwa Ali Syahbana dengan posisi penis masuk kedalam liang vaginanya sambil ia menggoyang-goyangkan pantatnya sehingga penis terdakwa Ali Syahbana keluar masuk dari dalam liang vaginanya yang membuat terdakwa Ali Syahbana merasa sangat nikmat atau kelimaks akhirnya terdakwa Ali Syahbana mengeluarkan sperma dan menumpahkan sperma diatas perut terdakwa Dea Amanda Putri. Setelah merasa puas melakukan hubungan badan, kami berdua tertidur pulas dan pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 wib terdakwa Ali Syahbana mengantar terdakwa Dea Amanda Putri ke rumah temannya di desa Blang Pulo kecamatan Muara Satu kota Lhokseumawe.
  • Bahwa di bulan Oktober tahun 2021 terdakwa Ali Syahbana dan terdakwa Dea Amanda Putri Sekitar pukul 21.00 wib kembali menginap di rumah saksi Nazar, lalu masuk ke dalam salah satu kamar di dalam rumah tersebut. Di dalam kamar tersebut terdakwa Ali Syahbana dan terdakwa Dea Amanda Putri berciuman bibir hingga melepaskan pakaian masing-masing dan kembali melakukan hubungan badan layaknya suami istri (Zina).
  • Bahwa menurut pengakuan terdakwa Ali Syahbana dan terdakwa Dea Amanda Putri selain di wilayah Mahkamah Syariah di Aceh para terdakwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri (zina) di beberapa penginapan di Kota Binjai Kabupaten Langkat Provinsi Sumatra Utara lebih dari 10 (sepuluh) kali.

 

               Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan uqubat jarimah melanggar Pasal 33 ayat (2)  Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Pihak Dipublikasikan Ya