| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia Bachtiar Bin M. Isa karena sakit pada tanggal 24 September 2026 di Rumah kediamannya di Rumah saki Aron Kota Lhokseumawe dan dikebumikan di Pemakaman Umum, di Gampong Teungoh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Bachtiar Bin M. Isa adalah;
- Nurhayati Azid Binti Azid, (Selaku Ibu Kandung);
- Zahara Binti M. Salem , (Selaku Isteri);
- Nadia Olivia Bachza Binti Bachtiar, (Selaku Anak Perempuan Kandung);
- Salsabila Bachza Binti Bachtiar, (Selaku Anak Perempuan Kandung);
- Najwa Vinalia Bachza Binti Bachtiar, (Selaku Anak Perempuan Kandung);
- Mauza Aulia Bachza Bin Bachtiar, (Selaku Anak Laki-laki kandung)
- Menetapkan Pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan;
- Penarikan atau Pencairan dana Tabungan Pada Bank Syariah Indonesia KC Lhokseumawe Merdeka, dengan Nomor Rekening Tabungan 5000000584 atas nama Bachtiar;
- Balik Nama dan jual beli 1 (satu) bidang tanah seluas 207 m2 (dua ratus tujuh meter persegi) yang terletak di Gampong Keude Lapang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 01.11.000007121.0 tahun 2009 atas nama: Zahara dan Bachtiar;
- Balik Nama dan jual beli 1 (satu) bidang tanah seluas 2000 m2 (dua ribu meter persegi) yang terletak di Gampong Cot Lambideng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 219/2018 tahun 2018 atas nama: Bachtiar;
- Balik Nama dan jual beli 1 (satu) bidang tanah seluas seluas 2.079 m2 (dua ribu tujuh puluh Sembilan meter persegi) yang terletak di Gampong Teungoh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 19/2024 tahun 2024 atas nama: Bachtiar;
- Balik Nama dan jual beli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.099 m2 (seribu sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Gampong Teungoh, Kecamatan Swang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 176/2025 tahun 2025 atas nama: Bachtiar;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Subsider :
- Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).
|