Petitum |
Primair :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan 2 (dua) orang anak Pemohon yang bernama:
- Kailamuri Yuska binti M. Yusuf, Nik, 1173047001090001, Jenis Kelamin Perempuan, tempat dan tanggal lahir, Lhokseumawe, 30 Januari 2009, umur 15 tahun
- Alya Syakira Yuska binti M. Yusuf, Nik, 1173046205140001, Jenis Kelamin Perempuan, tempat dan tanggal lahir, Lhokseumawe, 22 Mei 2014, umur 10 tahun berada dibawah perwalian Pemohon Henny Kartika binti Abd. Karim Sinaga;
- Menetapkan Pemohon mewakili 2 (dua) orang anak bernama:
- Kailamuri Yuska binti M. Yusuf, Nik, 1173047001090001, Jenis Kelamin Perempuan, tempat dan tanggal lahir, Lhokseumawe, 30 Januari 2009, umur 15 tahun;
- Alya Syakira Yuska binti M. Yusuf, Nik, 1173046205140001, Jenis Kelamin Perempuan, tempat dan tanggal lahir, Lhokseumawe, 22 Mei 2014, umur 10 tahun, untuk dapat mengurus Balik Nama dan Jual Beli, yaitu: 1 (satu) bidang tanah seluas 196 m2 (seratus sembilan puluh enam meter persegi) yang terletak di Gampong Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik NIB: 01.16.000002258.0 tahun 2024 atas nama: Henny Kartika, Syahrul Bahri Musa, Kailamuri Yuska, Sawsan Yuska, Alya Syakira Yuska;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |