Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Samsuar als pak Bos Bin Muhammad Hasbi, Husnan bin Muhammad Isa dan Ilyas Bin M Yusuf , pada hari Senin Tanggal 17 Oktober 2022 sekira Pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Tahun 2022 bertempat di warung kopi di arela terminal bus Desa Mon geudong Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah syar’iah Lhokseumawe , dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan lebih dari 2 gram emas murni. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
- Bahwa bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa diwarung internet dalam Kawasan terminal bus Lhokseumawe sering terjadi pembelian togel di warung kopi di areal terminal Desa mon geudong Kota Lhokseumawe , petugas kepolisan Polres Lhokseumawe diantaranya saksi Romi Hendra dan T. Julianda Ardin melakukan penangkapan di warung kopi tersebut, petugas melihat ada tiga orang di dalam warung kopi, kemudian petugas kepolisian menghampiri ketiga orang dan melihat beberapa lembar kertas repas yang berisikan nomor togel diatas meja. Petugas meminta 3 orang tersebut mengeluarkan semua barang-barangnya dari dalam saku celana kemudian petugas mengecek HP ketiga orang , petugas menemukan di dalam pesan SMS , Whatssapp milik Ahmad yani ada pesan whatsaap dari Husnan yang membeli togel dan pesan SMS dari Samsuar yang membeli togel kepada Ahmad yani, petugas memperlihatkan kertas-kertas repas togel kepada Ahmad yani dan menemukan uang sebesar Rp 2.322.000,-, kemudian Ahmad Yani menerangkan jika terdakwa Ilyas ada membeli togel secara manual kepada Ahmad Yani , petugaspun mengamankan terdakwa Samsuar, terdakwa Husnan, terdakwa Ilyas beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut .
- Bahwa terdakwa Samsuar mengaku telah bermain judi/maisir togel dengan cara terdakwa membeli melalui pesan SMS pada HP yang terdakwa kirim pada Ahmad yani sebanyak 2 angka dan 3 angka, dengan nilai uang yang harus dibayarkan sebesar Rp 30.000 (tigapuluh ribu rupiah) . Terdakwa sudah bermain togel selama 6 bulan dan sudah memasang togel sebanyak 4 kali. Terdakwa menjelaskan saat membeli togel kadang mendapatkan keuntungan dari judul togel yang terdakwa beli, terdakwa da menerima kekalahan sebesar Rp 90.000,-(sembilan puluh ribu rupiah) dan kemenangan togel senilai Rp 300.000,- (tigaratus ribu rupiah). Tujuan terdakwa bermain togel untuk hiburan sehari-hari dan mencari tambahan untuk membeli rokok
- Bahwa terdakwa Husnan mengaku telah bermain judi/maisir togel dengan cara mengirimkan nomor yang sudah terdakwa pasang dan mengirimkannya via Whatsaap kepada Erwin di nomor 085210225076, terdakwa memasang nomor togel 585x1585x1529x159215515x1015x10 dan 141x104x10 dengan nilai yang harus dibayarkan Rp 60.000,- (enampuluh ribu rupiah). Terdakwa mendapatkan keuntungan jika nomor yang terdakwa beli itu beruntung. Terdakwa sudah bermain togel selama 2 bulan dan sudah memasang togel sebanyak 8 kali. Terdakwa ada menerima kekalahan. togel senilai Rp 300.000 (tigaratus ribu rupiah). Tujuan terdakwa bermain togel untuk hiburan sehari-hari selagi minum kopi.
- Bahwa terdakwa Ilyas mengaku telah bermain judi/maisir togel dengan cara menuliskan nomor diatas kertas sesuai keinginan terdakwa lalu diberikan pada agen Si wen apabila nomor tebakan keluar maka terdakwa Ilyas akan mendapatkan uang dari agen, terdakwa memasang nomor togel 29x7, 45x5, 05x5, 09x5, 69x5, 79x5. Terdakwa sudah bermain togel selama 1 bulan dan telah memasang togel sebanyak 1 kali sebesar Rp 25.000,- (duapuluh lima ribu rupiah). Terdakwa ada mengalami kekalahan togel senilai Rp 25.0000 (duapuluh lima ribu rupiah). Tujuan terdakwa bermain togel untuk iseng-iseng atau main -main saja.
- Para Terdakwa mengetahui jika perbuatannya bermain judi/maisir togel adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum .
Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 .
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa NURLINAWATI Binti ILYAS pada hari Kamis Tanggal 25 Agustus 2022 sekira Pukul 00.06 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Tahun 2022 bertempat di Warung Internet yang berada didalam kawasan Terminal Bus Kota Lhokseumawe Desa Mongeudong Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah syar’iah Lhokseumawe “dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni” . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
- Bahwa bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa diwarung internet dalam Kawasan terminal bus Lhokseumawe sering terjadi pembelian togel di warung kopi di areal terminal Desa mon geudong Kota Lhokseumawe , petugas kepolisan Polres Lhokseumawe diantaranya saksi Romi Hendra dan T. Julianda Ardin melakukan penangkapan di warung kopi tersebut, petugas melihat ada tiga orang di dalam warung kopi, kemudian petugas kepolisian menghampiri ketiga orang dan melihat beberapa lembar kertas repas yang berisikan nomor togel diatas meja. Petugas meminta 3 orang tersebut mengeluarkan semua barang-barangnya dari dalam saku celana kemudian petugas mengecek HP ketiga orang , petugas menemukan di dalam pesan SMS , Whatssapp milik Ahmad yani ada pesan whatsaap dari Husnan yang membeli togel dan pesan SMS dari Samsuar yang membeli togel kepada Ahmad yani, petugas memperlihatkan kertas-kertas repas togel kepada Ahmad yani dan menemukan uang sebesar Rp 2.322.000,-, kemudian Ahmad Yani menerangkan jika terdakwa Ilyas ada membeli togel secara manual kepada Ahmad Yani , petugaspun mengamankan terdakwa Samsuar, terdakwa Husnan, terdakwa Ilyas beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut .
- Bahwa terdakwa Samsuar mengaku telah bermain judi/maisir togel dengan cara terdakwa membeli melalui pesan SMS pada HP yang terdakwa kirim pada Ahmad yani sebanyak 2 angka dan 3 angka, dengan nilai uang yang harus dibayarkan sebesar Rp 30.000 (tigapuluh ribu rupiah) . Terdakwa sudah bermain togel selama 6 bulan dan sudah memasang togel sebanyak 4 kali. Terdakwa menjelaskan saat membeli togel kadang mendapatkan keuntungan dari judul togel yang terdakwa beli, terdakwa da menerima kekalahan sebesar Rp 90.000,-(sembilan puluh ribu rupiah) dan kemenangan togel senilai Rp 300.000,- (tigaratus ribu rupiah). Tujuan terdakwa bermain togel untuk hiburan sehari-hari dan mencari tambahan untuk membeli rokok
- Bahwa terdakwa Husnan mengaku telah bermain judi/maisir togel dengan cara mengirimkan nomor yang sudah terdakwa pasang dan mengirimkannya via Whatsaap kepada Erwin di nomor 085210225076, terdakwa memasang nomor togel 585x1585x1529x159215515x1015x10 dan 141x104x10 dengan nilai yang harus dibayarkan Rp 60.000,- (enampuluh ribu rupiah). Terdakwa mendapatkan keuntungan jika nomor yang terdakwa beli itu beruntung. Terdakwa sudah bermain togel selama 2 bulan dan sudah memasang togel sebanyak 8 kali. Terdakwa ada menerima kekalahan. togel senilai Rp 300.000 (tigaratus ribu rupiah). Tujuan terdakwa bermain togel untuk hiburan sehari-hari selagi minum kopi.
- Bahwa terdakwa Ilyas mengaku telah bermain judi/maisir togel dengan cara menuliskan nomor diatas kertas sesuai keinginan terdakwa lalu diberikan pada agen Si wen apabila nomor tebakan keluar maka terdakwa Ilyas akan mendapatkan uang dari agen, terdakwa memasang nomor togel 29x7, 45x5, 05x5, 09x5, 69x5, 79x5. Terdakwa sudah bermain togel selama 1 bulan dan telah memasang togel sebanyak 1 kali sebesar Rp 25.000,- (duapuluh lima ribu rupiah). Terdakwa ada mengalami kekalahan togel senilai Rp 25.0000 (duapuluh lima ribu rupiah). Tujuan terdakwa bermain togel untuk iseng-iseng atau main -main saja.
- Para terdakwa mengetahui jika perbuatannya bermain judi/maisir togel adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum .
Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014. |