Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2026/MS.Lsm 1.Nurjannah Binti Muhammad Fadhil
2.Safriana Binti Muhammad Fadhil
3.Chaidir Bin Muhammad Fadhil
4.Muhazyir Bin Muhammad Fadhil
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2026/MS.Lsm
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurjannah Binti Muhammad Fadhil
2Safriana Binti Muhammad Fadhil
3Chaidir Bin Muhammad Fadhil
4Muhazyir Bin Muhammad Fadhil
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawaty, S.H., M.H.Nurjannah Binti Muhammad Fadhil
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Muhammad Fadhil Bin Teuku Banta telah meninggal dunia  karena sakit pada hari Jum’at  tanggal 17 Agustus 2010  di rumah sakit Sakinah Lhokseumawe, dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Gampong Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, sebagai Pewaris;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Muhammad Fadhil Bin Teuku Banta adalah;
    1. Nurjannah Binti Muhammad Fadhil (anak perempuan kandung/Pemohon I )
    2.   Safriana Binti Muhammad Fadhil (anak perempuan kandung/ Pemohon II)
    3.  Chaidir Bin Muhammad Fadhil (anak laki-laki  kandung/ Pemohon III)
    4.  Muhazyir Bin Muhammad Fadhil (anak laki-laki  kandung/ Pemohon IV)
  4. Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris dapat melakukan pengurusan balik nama dan jual beli yaitu: 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 514 m2 (lima ratus empat belas meter persegi) yang terletak di Kampung Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti, Dahulu Kab Aceh Utara, sekarang Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor: 78 tahun 1978 atas nama; Muhammad Fadlil;
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
  6. Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak