Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
138/Pdt.P/2023/MS.Lsm Khaidir bin M. Taib Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 138/Pdt.P/2023/MS.Lsm
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Khaidir bin M. Taib
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon;
  2. Menetapkan anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama Haviza Ozylia, tempat/tanggal lahir Lhokseumawe, 07 Juli 2013, umur 10 tahun, jenis kelamin perempuan dan Muhammad Rizqan, tempat/tanggal lahir Lhokseumawe, 16 Januari 2017, umur 6 tahun, jenis kelamin laki-laki, berada dibawah perwalian Khaidir bin M. Taib selaku Ayah kandungnya;
  3. Menetapkan Pemohon menjadi wali untuk 2 (dua) orang anak  kandung yang masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan hukum guna mengurus segala kepentingan yang terkait pengurusan administrasi atas Jual beli/balik nama atas sebidang tanah pekarangan seluas  397 M2 (tiga ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 716 yang terletak di Gampong Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.
  4. Membebankan  Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Subsider :

Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak