| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Muhammad Yusuf Agam Bin Tgk Agam, telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 12 Maret 2018 di Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Muhammad Yusuf Agam Bin Tgk Agam adalah:
- Jusnidar, SE Binti Muhammad Yusuf Agam, (selaku anak perempuan kandung/ Pemohon I);
- Athaillah Bin Muhammad Yusuf Agam, (selaku anak laki-laki kandung/Pemohon II);
- Irma Suwita Binti Pairan (Selaku menantu Perempuan kandung/pemohon III);
- Muhammad Dalzy Izzan Bin Muzakir, (selaku cucu Laki-laki kandung/ Pemohon IV);
- Muhammad Ghufran Izzan Bin Muzakir, (selaku cucu Laki-laki kandung /Pemohon V );
- Menetapkan anak kandung laki-laki Muhammad Yusuf Agam Bin Tgk Agam yang bernama Muzakir Bin Muhammad Yusuf Agam telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 27 Mei 2024 di Gampong Kuta Blang, dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dan ahli waris yang ditinggalkan adalah;
- Irma Suwita Binti Pairan (Selaku istri almarhum Muzakir Bin Muhammad Yusuf Agam/ pemohon III);
- Muhammad Dalzy Izzan Bin Muzakir, (selaku anak Laki-laki kandung almarhum Muzakir Bin Muhammad Yusuf Agam / Pemohon IV);
- Muhammad Ghufran Izzan Bin Muzakir, (selaku anak Laki-laki kandung almarhum Muzakir Bin Muhammad Yusuf Agam /Pemohon V );
- Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan balik nama; 1 (satu) bidang tanah seluas 487 M2 (empat ratus delapan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Gampong Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01.16.000006469.0 tahun 1938 atas nama Muhammad Yusuf Agam;
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Subsider :
Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono). |