Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2023/MS.Lsm 1.Mandahri Abdullah bin Abdullah
2.Muhammad Risky Maulana bin Mandahri Abdullah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2023/MS.Lsm
Tanggal Surat Kamis, 06 Apr. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mandahri Abdullah bin Abdullah
2Muhammad Risky Maulana bin Mandahri Abdullah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawaty, S.H., M.H., Lailan Sururi, S.H., M.H., dan Ismalia Sari, S.H.Mandahri Abdullah bin Abdullah
2Heny Naslawaty, S.H., M.H., Lailan Sururi, S.H., M.H., dan Ismalia Sari, S.H.Muhammad Risky Maulana bin Mandahri Abdullah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan telah meninggal dunia Halimatus Sakdiah binti Hanafiah karena Kecelakaan pada tanggal 12 Juni 2020 di rumah sakit Zainal Abidin dan dikebumikan di TPU Gampong Matang Teungoh Kecamatan Lhoksukon Kab. Aceh Utara
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Halimatus Sakdiah binti Hanafiah adalah :
    1. Mandahri Abdullah bin Abdullah (suami)
    2. Muhammad Risky Maulana (anak laki-laki Kandung)
  4. Menetapkan para Pemohon sebagai Ahli waris dapat melakukan Penarikan uang simpanan Pada Bank BPD Aceh Kantor Capem Cunda dengan nomor rekening 031.02.05.650003-9 atas nama Halimatus Sakdiah
  5. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Subsider :

  • Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak