Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/JN/2023/MS.Lsm 1.Reny Widayanti, S.H.
2.Muhammad Doni Sidik, S.H.
Fuadi Arani Alias Yah wa bin Arani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 5/JN/2023/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 551/L.1.12/Eku.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Reny Widayanti, S.H.
2Muhammad Doni Sidik, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Fuadi Arani Alias Yah wa bin Arani
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama

-------- Bahwa Ia  terdakwa Fuadi Arani bin Yah Wa Bin Arani pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan  secara pasti  sekitar tahun 2018, pada tahun 2018 pukul 11.00 Wib dan pukul 14.00 Wib , tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun  2018 sampai dengan tahun 2020  bertempat bertempat di rumah terdakwa Dusun Tengah Desa Blang Pulo Kecamatan Muara satu Kota Lhokseumawe , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe  dengan sengaja melakukan jarimah perkosaan terhadap anak saksi Hayatun Nufus Binti Azhari  yang masih dalam kategori anak berdasarkan UU No23/2002 tentang perlindungaan anak dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri , perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa Fuadi menyuruh anak korban Hayatun Nufus ( berusia 13 tahun berdasarkan Kutipan  Akta kelahiran nomor 10304/T/207/2010) untuk masuk ke dalam rumahnya dan berkata akan mengambilkan buah kedondong. Terdakwa Fuadi membawakan buah kedondong pada anak korban Hayatun Nufus sambil berkata  untuk masuk ke dalam kamar Yah Wa sebentar, anak korban Hayatun Nufus  menolak  namun terdakwa  Faudi tetap memaksa, tangan terdakwa memegang tangan anak Hayatun Nufus  dan membawa anak Hayatuin Nufus  masuk ke dalam kamar. Terdakwa Fuadi  langsung menidurkan anak korban Hayatun Nufus diatas tempat tidur dengan posisi terlentang, terdakwa membuka celana dan celana dalam anak korban Hayatun Nufus sebatas lutut, anak korban  Hayatun Nufus  melawan dengan cara menendang kedua kakinya ke arah terdakwa, terdakwa menahan kedua kaki anak korban Hayatun Nufus. Terdakwa memasukan tiga jarinya ke dalam alat kelamin Hayatun Nufus sekitar ± lima menit. anak korban Hayatun Nufus  meronta –ronta “ jangan  Yah Wa sakit” dijawab terdakwa “ tahan aja kamu..gak lama sakitnya “. Terdakwa membuka kain sarungnya, mengarahkan alat kelamin ke arah permukaan vagina anak korban anak Hayatun Nufus lalu di gesek-gesek berulang kali  anak korban hayatun nufus berkata  “ jangan Yah wa..sakit “ dan di jawab terdakwa” tahan aja..bentar lagi udah enak “ dan terdakwa tetap menggesek-gesek alat kelaminnya  di bagian kemaluan saksi sampai alat kelamin terdakwa masuk tepat di alat kelamin anak hayatun Nufus .  anak korban Hayatun Nufus  merasa sakit dan perih laluberkata  udah cukup Yah Wa..sakit kali  sambil anak korban menangis, anak korban Hayatun Nufus  mendorong badan terdakwa tetapi terdakwa  malah menindih badan anak korban Hayatun Nufus sambil menekan-nekan pada alat kelamin  anak korban Hayatun Nufus  berulang kali .

Berselang 5 hari kemudian tetap pada tahun 2018 terdakwa  memanggil anak korban hayatun Nufus  untuk menghidupkan air , ditolak anak korban hayatun Nufus , namun akhirnya anak korban Hayatun Nufus masuk ke dapur terdakwa menghidupkan air sanyo, sewaktu berbalik anak korban Hayatun melihat terdakwa sudah tidak berpakaian dan menyuruh anak korban hayatun menghisap alat kelaminnya, anak korban Hayatun menolak namun terdakwa sudah memegang kepala anak korban Hayatun menekan-nekannya ke arah kelamin terdakwa, anak korban hayatun berkata akan bilang pada mamaknya lalu  terdakwa berkata jangan. Terdakwa menarik tangan anak Hayatun ke meja dapur, menidurkan anak korban Hayatun diatas meja dengan posisi terlentang, terdakwa membuka celana dan celana dalam anak korban Hayatun sebatas lutut , terdakwa  memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban Hayatun selama  ± 5 menit sampai terdakwa mengeluarkan sperma

Keesokan harinya masih tahun 2018 terdakwa kembali memanggil anak korban Hayatun ke rumahnya, ditolak anak korban hayatun namun terdakwa membujuk dengan memberikan uang Rp 4000,-(empat ribu rupiah) setelah anak Hayatun menerimanya terdakwa langsung menarik tanggan menidurkan anak korban Hayatun diatas meja makan dengan posisi terlentang , terdakwa membuka celana dan celana dalam anak hayatun Nufus  dan langsung terdakwa memasukkan kemaluan ke dalam vagina anak korban hayatun Nufus ± 5 menit lamanya hingga terdakwa mengeluarkan sperma.

Berselang 2 minggu kemudian pada sekira pukul 11. 00 Wib tahun 2018 , anak korban korban Hayatun Nufus bermain bersama temannya di sekitar rumah terdakwa, terdakwa berkata untuk mengambil buah kedondong lalu teman Hayatun disuruh pulang sementara terdakwa langsung menarik tangan anak korban korban hayatun Nufus  masuk ke dalam rumahnya dan langsung di tidurkan diatas lantai ruangan tamu dengan posisi terlentang terdakwa membuka celana dan celana dalam anak korban korban hayatun Nufus  dan baju terdakwa sendiri kemudian terdakwa langsung menindih badan Hayatun Nufus yang berkata “ jangan Yah Wa..nufus gak mau” terdakwa tetap memasukkan alat kelaminnya kedalam kelamin anak korban korban Hayatun Nufus  hingga keluar sprema di perut Hayatun Nufus.kembali sekira pukul  14.00 Wib anak korban korban Hayatun  sedang bermain bersama temannya  di seputaran halaman rumah , terdakwa  memanggil hayatun Nufus terdakwa langsung menarik tangan anak korban korban hayatun Nufus  masuk ke dalam rumahnya dan langsung di tidurkan diatas lantai ruangan tamu dengan posisi terlentang terdakwa membuka celana dan celana dalam anak korban hayatun Nufus  dan baju terdakwa sendiri kemudian terdakwa langsung menindih badan Hayatun Nufus yang berkata “jangan Yah Wa..nufus gak mau..dosa Yah Wa”, Hayatun Nufus mencoba melawan dengan cara menendang badan terdakwa akan tetapi terdawa  tidak menghiraukantetap menidih dan memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin anak korban hayatun Nufus selama ± 5 menit hingga keluar sprema di perut Hayatun Nufus

Terakhir sekitar tahun 2020 pada awalnya Hayatun Nufus bersama adik kandung saksi yang bernama Daffa  bermain ke rumah terdakwa tiba-tiba  terdakwa mengunci pintu rumahnya, Anak korban Hayatun Nufus disuruh tidur di depan tv sementara terdakwa membuka celana dan celana dalam Hayatun Nufus  sebatas lutut. Terdakwa membuka kain sarungnya langsung menindih dan memasukan kemaluan ke dalam alat kelamin Anak korban Hayatun Nufus selama ± 5 menit hingga keluar sperma di perut Hayatun Nufus setelah itu terdakwa memberikan uang ke Hayatun Nufus  sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sambil mengatakan “ nufus jangan kasih tau ke mamak ya..apa yang Yah wa buat”.

Akibat perbuatan terdakwa Faudi Arani Alias Yah Wa  terhadap anak korban Hayatun Nufus   mengalami  shok dan trauma dan anak korban saksi Hayatun Nufus  sering duduk termenung dan melamun sendiri dan anak korban tidak mau tinggal di rumah dan meminta untuk sekolah di pesantren atau mondok . Berdasarkan surat Visum et Repertum nomor 180/78/2022 pada hari selasa tanggal 29 Nopember 2022 pukul 11.30 Wib dr. Iskandar Sp.Og  dokter pada  Rumah sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara  telah melakukan pemeriksaan pada Hayatun Nufus binti Azahri, dengan kesimpulan hymen tidak utuh.

Perbuatan  terdakwa Fuadi Arani bin Yah Wa Bin Arani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  50 Qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat  jo pasal 65 (1) KUHP.

Dan

Kedua

-------- Bahwa Ia  terdakwa Fuadi Arani bin Yah Wa Bin Arani pada sekitar bulan September 2022  sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun  2022  bertempat di rumah terdakwa Dusun Tengah Desa Blang Pulo Kecamatan Muara satu Kota Lhokseumawe , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe  dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak saksi Cut az-Zahra Nafeeza binti Ismail Usman   yang berusia 3  tahun 6 bulan   berdasarkan kartu keluarga no. 1173040401170001, perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Pada  waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa masuk ke dalam kamar mencium di bagian hidung anak korban Cut Az zahra sebanyak satu kali, terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam anak korban Cut Az zahra sebatas lutut,  terdakwa  memasukan jari telunjuk sebelah kanannya kedalam mulutnya  kemudian jari itu di masukan kedalam vagina anak korban Cut Az zahra ditekan ke dalam alat kelamin anak korban Cut Az zahra . anak korban Cut Az zahra awalnya diam namun karena merasa sakit  anak korban Cut Az zahra menaikan kembali celana dan celana dalamnya dan langsung keluar dari kamar Nyak Wa  dan pulang ke rumah. Akibat perbuatan terdakwa  anak korban Cut Az zahra  mengeluh sakit di bagian kemaluannya saat buang air kecil dan merasa  sangat takut dan trauma. Berdasarkan surat Visum et Repertum  nomor 2554/RSAL/VER/XI/2022 , Kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang anak korban bernama Cut Azzahra Nafeeza . Pada pemeriksaan tersebut di jumpai robekan lama pada selaput dara korban . Hal tersebut di sebabkan oleh trauma tumpul.

Perbuatan  terdakwa Faudi Arani Alias Yah Wa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  47  Qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya