| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia Djufri Bin Muhammad Yusuf karena sakit pada tanggal 28 Maret 2026 di Rumah kediamanya di Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan dikebumikan di Pemakaman Umum, Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Djufri Bin Muhammad Yusuf adalah :
- Defina Yuhasneta, ST Binti Djufri, Selaku anak perempuan kandung (Pemohon I);
- Mutiara Nufus Binti Djufri, selaku anak perempuan kandung (Pemohon Il);
- Nisa Urrahmi, S.H Binti Djufri, selaku anak perempuan kandung (Pemohon IIl);
- Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan;
- Penarikan atau Pencairan dana Tabungan Pada Bank Aceh KCP Pasar Inpres dengan Nomor Rekening Tabungan 50502010000201 atas nama Djufri;
- Penarikan atau Pencairan dana Tabungan Pada Bank Aceh KCP Pasar Inpres, dengan Nomor Rekening Tabungan 505-02.23.000036-4 atas nama Djufri;
- Balik nama 1 (satu) bidang tanah sawah yang terletak di Gampong Pulo Rayeuk, Kecamatan Kuta Makmur, Kab. Aceh Utara, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor: 214 tahun 2017 atas nama: Djufri;
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Subsider :
- Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).
|