Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/JN/2024/MS.Lsm RUSYDI SASTRAWAN, S.H., M.H. M. RIZAL Bin Alm. MUSTAFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 7/JN/2024/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1588/L.1.12/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUSYDI SASTRAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1M. RIZAL Bin Alm. MUSTAFA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

III.

Dakwaan :

 

 

 

 

 

 

----- Bahwa M RIZAL Bin Alm MUSTAFA pada hari hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April  tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warnet Koge Net Desa Teumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Lhokseumawe, telah melakukan “dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaimana berikut ------------

  • Berawal dari Saksi Bachtiar Bin Alm. Muhammad Yusuf, Saksi Zulfikar BIN Alm Zubir, saudara Juli (DPO) serta saudara Amir (DPO) datang menuju menuju Warnet Koge Net Desa Teumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe yang merupakan milik terdakwa.
  • Bahwa Saksi Bachtiar Bin Alm. Muhammad Yusuf, Saksi Zulfikar BIN Alm Zubir , saudara Juli (DPO) serta saudara Amir (DPO) dengan maksud bermain judi dan terdakwa dengan maksud untuk dapat memperoleh keuntungan dengan biaya sewa warnet tersebut telah menerima sejumlah uang masing-masing dari Saksi Bachtiar Bin Alm. Muhammad Yusuf dan Saksi Zulfikar BIN Alm Zubir Rp5.000 (lima ribu rupiah) dan terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa Saksi Bachtiar Bin Alm. Muhammad Yusuf dan Saksi Zulfikar BIN Alm Zubir bermain

judi online dengan maksud untuk melakukan jarimah maisir atau judi, dan saksi Bachtiar,

Zulfikar, Juli (DPO) dan Amir (DPO) memainkan judi online tersebut dengan menekan tombol “SPIN” tombol untuk perputaran game slot judi online yang ada di layar game slot judi tersebut dengan menggunakan Mouse dan tidak mengawasi para saksi tersebut ataupun melarang dalam menggunakan komputer sebagai alat dalam memainkan judi online tersebut.

  • Bahwa pada saat sedang asyik melakukan permainan judi tersebut kurang lebih selama 30 menit datang saksi Andra Fanizha SH.,MH dan saksi M.Rio Andhika Saputra yang merupakan aparat kepolisian Resor Lhokseumawe dan melihat Saksi Bachtiar Bin Alm. Muhammad Yusuf dan Saksi Zulfikar BIN Alm Zubir sedang melakukan permainan judi online di Komputer, kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap saksi Bachtiar dan saksi zulfikar serta terdakwa, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan perbuatan judi online yaitu permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya tersebut diatas dilarang oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya