Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2026/MS.Lsm 1.Lastri Sofia binti H. Teuku Ibrahim Sufi
2.Amanda Yulfia binti Idris Sulaiman
3.Muhammad Iqbal Maulia bin Idris Sulaiman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2026/MS.Lsm
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lastri Sofia binti H. Teuku Ibrahim Sufi
2Amanda Yulfia binti Idris Sulaiman
3Muhammad Iqbal Maulia bin Idris Sulaiman
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HELIANA, S.H, M.H dan AKIL ARSALAN, S.HLastri Sofia binti H. Teuku Ibrahim Sufi
2HELIANA, S.H, M.H dan AKIL ARSALAN, S.HAmanda Yulfia binti Idris Sulaiman
3HELIANA, S.H, M.H dan AKIL ARSALAN, S.HMuhammad Iqbal Maulia bin Idris Sulaiman
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon.
  2. Menetapkan telah meninggal dunia Idris Sulaiman bin Sulaiman Puteh pada tanggal 25 November 2024;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Idris Sulaiman bin Sulaiman Puteh yang meninggal dunia pada tanggal 25 November 2024 adalah:

       3.1. LASTRI SOFIA binti H. TEUKU IBRAHIM SUFI ------- (selaku isteri/Pemohon I);

       3.2. AMANDA YULFIA binti IDRIS SULAIMAN --(selaku anak kandung/Pemohon II);

       3.3. MUHAMMAD IQBAL MAULIA bin IDRIS SULAIMAN -------------------------------------------------------------------------------------------- (selaku anak kandung/Pemohon III);

4.    Mengesahkan dan menetapkan ahli waris almarhum Idris Sulaiman bin Sulaiman Puteh untuk bertindak menurut hukum  dalam hal melakukan  proses balik nama waris  terhadap peninggalan berupa sebidang tanah terletak di Desa Meuria Paloh, kecamatan Muara Satu, kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh seluas 368 M2 (Tiga ratus enam puluh delapan meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 706, tercatat atas nama Idris Sulaiman, sebagaimana mestinya menurut hukum;

5.    Membebankan biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

SUBSIDAIR: 

Apabila majelis hakim yang memeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak