| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia Zainal Abidin Alias Zainal Abidin, S. Sos. MM Bin M. Kasem, karena sakit pada tanggal 26 September 2026 di Rumah kediamanya di Gampong Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan dikebumikan di Pemakaman Umum Gampong Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Zainal Abidin Alias Zainal Abidin, S. Sos. MM Bin M. Kasem adalah :
- Faridah Mulyani, S.Sos Binti Ismail Harahap, (selaku Isteri almarhum/ Pemohon I );
- Muhammad Faizal, SKM Bin Zainal Abidin Alias Zainal Abidin, S. Sos. MM, (selaku Anak Laki-laki Kandung/ Pemohon Il);
- Nanda Afriza Binti Zainal Abidin Alias Zainal Abidin, S. Sos. MM, (selaku Anak Perempuan Kandung/ Pemohon IIl);
- M. Fauza Bin Zainal Abidin Alias Zainal Abidin, S. Sos. MM, (selaku anak Laki-laki Kandung/ Pemohon IV);
- Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan;
- Penarikan dana Tabungan Pada Bank Syariah Indonesia KC Lhokseumawe Merdeka, dengan Nomor Rekening Tabungan 1057003363 atas nama Zainal Abidin;
- Penarikan dana Tabungan Pada Bank Aceh Kc Lhokseumawe, dengan Nomor Rekening Tabungan 030-02.03.592526-4 atas nama Zainal Abidin S SOS MM;
- Penarikan dana Tabungan Pada Bank Mandiri Kcp Lhoks. Pendopo dengan Nomor Rekening Tabungan 7147462195 atas nama Zainal Abidin;
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Subsider :
- Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).
|