| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan 2 (dua) orang anak kandung Pemohon yang bernama:
- Muhammad Aiz Rafiel bin Muaznil, Nik: 1173022206130002, Jenis kelamin, Laki-laki, tempat dan tanggal lahir, Lhokseumawe, 22 Juni 2013, umur 12 tahun;
- Muhammad Raisyan bin Muaznil, Nik: 1173020206200001, Jenis kelamin, Laki-laki, tempat dan tanggal lahir, Lhokseumawe, 02 Juni 2020, umur 5 tahun, berada dibawah perwalian Maulidawani binti Hanafiah;
- Menetapkan Pemohon mewakili anak bernama:
- Muhammad Aiz Rafiel bin Muaznil, Nik: 1173022206130002, Jenis kelamin, Laki-laki, tempat dan tanggal lahir, Lhokseumawe, 22 Juni 2013, umur 12 tahun;
- Muhammad Raisyan bin Muaznil, Nik: 1173020206200001, Jenis kelamin, Laki-laki, tempat dan tanggal lahir, Lhokseumawe, 02 Juni 2020, umur 5 tahun, untuk dapat mengurus Jual Beli dan Balik Nama Sebidang Tanah, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 63 Tahun 1996 atas nama Mardiana;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Subsider :
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |