Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2026/MS.Lsm 1.Nurjani Binti Abdullah Khadijah
2.Rizky Munzamil, S. Tr. T Bin M. Yusuf
3.Rizka Yusvida Binti M. Yusuf
4.M. Hafiz Hilmi Bin M. Yusuf
5.Dara Syafika Binti M. Yusuf
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2026/MS.Lsm
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurjani Binti Abdullah Khadijah
2Rizky Munzamil, S. Tr. T Bin M. Yusuf
3Rizka Yusvida Binti M. Yusuf
4M. Hafiz Hilmi Bin M. Yusuf
5Dara Syafika Binti M. Yusuf
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawaty, S.H., M.H.Nurjani Binti Abdullah Khadijah
2Heny Naslawaty, S.H., M.H.Rizky Munzamil, S. Tr. T Bin M. Yusuf
3Heny Naslawaty, S.H., M.H.Rizka Yusvida Binti M. Yusuf
4Heny Naslawaty, S.H., M.H.M. Hafiz Hilmi Bin M. Yusuf
5Heny Naslawaty, S.H., M.H.Dara Syafika Binti M. Yusuf
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan telah meninggal dunia M. Yusuf Bin Tgk. H. Abdullah,  karena sakit pada tanggal 13 April 2026  di Rumah Pemohon I di Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe,  Provinsi Aceh dan dikebumikan di Pemakaman Umum, Gampong Matang Sijuek Teungoh, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, sebagai Pewaris;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum M. Yusuf Bin Tgk. H. Abdullah  adalah :
    1.  Nurjani Binti Abdullah Khadijah (Selaku Isteri );
    2.  Rizky Munzamil, S. Tr. T Bin M. Yusuf (selaku anak laki-laki kandung);
    3.   Rizka Yusvida Binti M. Yusuf (selaku anak perempuan kandung);
    4.  M. Hafiz Hilmi Bin M. Yusuf (selaku anak laki-laki kandung);
    5.  Dara Syafika Binti M. Yusuf (selaku anak perempuan kandung);
  4. Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan ;
  • Penarikan dan Pencairan dana Tabungan Pada;
  • Bank Aceh KC Lhokseumawe dengan Nomor Rekening Tabungan 030-02.03.116540-7 atas nama M Yusuf, S.H, Sos MM;
  • Bank Syariah Indonesia Kcp Lhokseumawe Prio dengan Nomor Rekening Tabungan 6921012380 atas nama M Yusuf;
  • Bank Aceh  Kc Samudera Lhokseumawe dengan Nomor Rekening Tabungan 620-02.20.035498-6 atas nama M Yusuf, SH Sos MM;
  • Pengurusan Balik nama dan jual beli;
  • 1 (satu) bidang tanah perkarangan seluas 306 m2 (tiga ratus enam meter persegi) yang terletak di Gampong Uteun Kot, Kecamatan Muara Dua, Dahulu Kabupaten Aceh Utara, sekarang Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak  Nomor: 450 tahun 1994 atas nama M. Yusuf;
  •  1 (satu) bidang tanah perkarangan seluas 308 m2 (tiga ratus delapan meter persegi) yang terletak di Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak Nomor: 39 tahun 1997 atas nama Muhammad Yusuf;
  • 1(satu) bidang tanah perkarangan seluas 605 m2 (enam ratus lima meter persegi) yang terletak di Gampong Uteun Kot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak  Nomor: 888  tahun 2006 atas nama Muhammad Yusuf Sarjana Hukum ;
  • 1 (satu) bidang tanah perkarangan seluas 246 m2 (dua ratus empat puluh enam meter persegi) yang terletak di Gampong Uteun Kot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak  Nomor; 864 tahun 2006 atas nama Muhammad Yusuf Sarjana Hukum ;
  •  1 (satu) bidang tanah perkarangan seluas 162 m2 (seratus enam puluh dua meter persegi) yang terletak di Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak  Nomor; 1165 tahun 2012 atas nama M. Yusuf;
  • Pengurusan Balik nama, jual beli dan Peningkatan Menjadi Sertipikat;
  • (satu) bidang tanah seluas 217,60 m2 (dua ratus tujuh belas koma enam puluh meter persegi) yang terletak di Gampong Alue Bili Rayek, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 116/Bi.2/1995  tahun 1995 atas nama M. Yusuf Abdullah;
  • 1 (satu) bidang tanah seluas 5.494,5 m2 (lima ribu empat ratus sembilan puluh empat koma lima meter persegi) yang terletak di Gampong Mtg. Sijuek Teungoh, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 157/KTB/2008 tahun 2008 atas nama M. Yusuf, SH,.S.Sos; 
  • 1 (satu) bidang tanah seluas 989,66 m2 (sembilan ratus delapan puluh sembilan koma enam puluh enam meter persegi) yang terletak di Gampong Calong, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 145/SYA/2004  tahun 2004 atas nama M. Yusuf, SH ; 
  • 1 (satu) bidang tanah sawah seluas 9.586, 32 m2 (Sembilan ribu lima ratus delapan puluh enam koma tiga puluh dua meter persegi) yang terletak di Gampong Bintang Hu. Mu, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 534/2011 tahun 2011 atas nama Muhammad Yusuf Sarjana Hukum, Sarjana Sosial, Master Manajemen; 
  1. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Subsider :

  • Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak