Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2024/MS.Lsm 1.Ruhainah
2.Amaliya
3.Aida Mustafa
4.Abras Ibrahim
5.Rizkiyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2024/MS.Lsm
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ruhainah
2Amaliya
3Aida Mustafa
4Abras Ibrahim
5Rizkiyah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nabhani Yustisi, S.H., M.H.Ruhainah
2Nabhani Yustisi, S.H., M.H.Amaliya
3Nabhani Yustisi, S.H., M.H.Aida Mustafa
4Nabhani Yustisi, S.H., M.H.Abras Ibrahim
5Nabhani Yustisi, S.H., M.H.Rizkiyah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;

 

  1. Menetapkan ahli waris dari almarhum S. MANYAK bin ITAM WIK yang telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 02 Juni 2005 di rumah disebabkan karena sakit dan dikebumikan di pemakaman Mon Geudong  adalah:
  • RUHAINAH, selaku istri;
  • AMALIYAH, anak perempuan kandung;
  • AIDA MUSTAFA, anak perempuan kandung;
  • ABRAS IBRAHIM, anak laki-laki kandung;
  • RIZKIYAH, anak perempuan kandung;

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;

 

A t a u:

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berpendapat  lain,  mohon  penetapan  yang  seadil-adilnya  (ex  aequo  et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak