Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2024/MS.Lsm Siti Hajar binti M. Daud Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2024/MS.Lsm
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Hajar binti M. Daud
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan telah meninggal dunia Sujiman A. Musa bin Abdullah Musa  karena sakit pada tanggal 14 Maret 2022 di rumah sakit Umum Az-Zuhra dan dikebumikan di TPU Gampong Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Sujiman A. Musa bin Abdullah Musa  adalah Siti Hajar binti M. Daud (istri/Pemohon);
  1. Menetapkan para Pemohon sebagai Ahli waris untuk dapat mengurus Penarikan Uang di Bank BPD Aceh Kantor Pusat Operasional  dengan No Tabungan 010.02.03.045039-1 atas nama Sujiman A. Musa;
  1. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Subsider :

  • Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak