Dakwaan |
Pertama
---------- Bahwa Terdakwa NURLINAWATI Binti ILYAS pada hari Kamis Tanggal 25 Agustus 2022 sekira Pukul 00.06 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Tahun 2022 bertempat di Warung Internet yang berada didalam kawasan Terminal Bus Kota Lhokseumawe Desa Mongeudong Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah syar’iah Lhokseumawe , dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan lebih dari 2 gram emas murni. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
- Bahwa bermula adanya Laporan dari Masyarakat bahwa diwarung internet dalam Kawasan terminal bus Lhokseumawe sering terjadi praktek perjudian/Maisir, petugas kepolisan Polres Lhokseumawe diantaranya saksi Feri Alsha dan Romi Hendra melakukan penangkapan diwarung internet tersebut, petugas melihat ada tiga orang pelaku bermain Judi online, yaitu 2 orang perempuan dan 1 orang laki-laki yang duduk di PC/computer , 2 orang bermain Chip Higgs Domino dan 1 orang lagi bermain Judi Online Slot.
- Petugas menginterogasi para pelaku dan terdakwa Nurlinawati mengakui jika terdakwa bermain judi online game highs domino dengan cara terdakwa membeli Chip Higgs Domino dengan harga per 1B seharga Rp. 65.000.-(enam puluh lima ribu rupiah) dari penjual chip, kemudian penjual akan mengirimkan Chip tersebut kedalam akun pemain chip high domino yang sudah didaftarkan sesuai dengan nomor ID yang tertera diakun, setelah Chip masuk kedalam akun barulah terdakwa memainkan permainan yang didalam aplikasi tersebut. Jika Chip nya bertambah maka pemain chip high domino tersebut dapat menjualnya kembali dan apabila habis pemain jtersebut bisa membel chipi lagi untuk bisa bermain.
- Bahwa sewaktu ditangkap terdakwa Nurlinawati mengaku sudah bermain judi chip high domino dengan menggunakan ID game 253374826 dan password aa123123, jumlah chip dalam akun terdakwa sebesar 100 M. Terdakwa selama bermain judi chip high domino tersebut baru membeli 2 kali yaitu chip senilai Rp 45.000,- . Selama terdakwa bermain judi chip high domino terdakwa belum pernah menang dan pernah rugi /kalah sebanyak Rp 200.000,-.
- Terdakwa mengetahui jika perbuatannya bermain chip high domino adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum .
Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 .
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa NURLINAWATI Binti ILYAS pada hari Kamis Tanggal 25 Agustus 2022 sekira Pukul 00.06 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Tahun 2022 bertempat di Warung Internet yang berada didalam kawasan Terminal Bus Kota Lhokseumawe Desa Mongeudong Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah syar’iah Lhokseumawe “dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni” . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
- Bahwa bermula adanya Laporan dari Masyarakat bahwa diwarung internet dalam Kawasan terminal bus Lhokseumawe sering terjadi praktek perjudian/Maisir, petugas kepolisan Polres Lhokseumawe diantaranya saksi Feri Alsha dan Romi Hendra melakukan penangkapan diwarung internet tersebut, petugas melihat ada tiga orang pelaku bermain Judi online, yaitu 2 orang perempuan dan 1 orang laki-laki yang duduk di PC/computer , 2 orang bermain Chip Higgs Domino dan 1 orang lagi bermain Judi Online Slot.
- Petugas menginterogasi para pelaku dan terdakwa Nurlinawati mengakui jika terdakwa bermain judi online game highs domino dengan cara terdakwa membeli Chip Higgs Domino dengan harga per 1B seharga Rp. 65.000.-(enam puluh lima ribu rupiah) dari penjual chip, kemudian penjual akan mengirimkan Chip tersebut kedalam akun pemain chip high domino yang sudah didaftarkan sesuai dengan nomor ID yang tertera diakun, setelah Chip masuk kedalam akun barulah terdakwa memainkan permainan yang didalam aplikasi tersebut. Jika Chip nya bertambah maka pemain chip high domino tersebut dapat menjualnya kembali dan apabila habis pemain jtersebut bisa membel chipi lagi untuk bisa bermain.
- Bahwa sewaktu ditangkap terdakwa Nurlinawati mengaku sudah bermain judi chip high domino dengan menggunakan ID game 253374826 dan password aa123123, jumlah chip dalam akun terdakwa sebesar 100 M. Terdakwa selama bermain judi chip high domino tersebut baru membeli 2 kali yaitu chip senilai Rp 45.000,- . Selama terdakwa bermain judi chip high domino terdakwa belum pernah menang dan pernah rugi /kalah sebanyak Rp 200.000,-.
- Terdakwa mengetahui jika perbuatannya bermain chip high domino adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum .
Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 . |