| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia Zulkifli Alias Zulkifli Amin Bin T Amin, karena sakit pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2026 di Rumah kediamannya di Gampong Blang Weu Panjoe, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan dikebumikan di Pemakaman Keluarga, Gampong Blang Weu Panjoe, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Zulkifli Alias Zulkifli Amin Bin T Amin adalah :
- Nuriah Binti Alibasyah Alias Basyah, (selaku Isteri almarhum/ Pemohon I );
- Saiful Akbar Bin Zulkifli Amin, (selaku Anak Laki-laki Kandung/ Pemohon Il);
- Zulfikar Bin Zulkifli Amin, (selaku Anak Laki-Laki Kandung/ Pemohon IIl);
- Sayuti Bin Zulkifli Amin, (selaku anak Laki-laki Kandung/ Pemohon IV);
- Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris untuk dapat melakukan; Penarikan dana Tabungan Pada Bank Aceh, KCP Cunda, dengan Nomor Rekening Tabungan 031-02.20.001334-5 atas nama Zulkifli;
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Subsider :
- Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).
|