| Petitum | 
				Primair : 
 - Mengabulkan permohonan Pemohon;
 
 - Menetapkan 2 (dua) orang adik Kandung Pemohon yang bernama:
 
  - Raja Muhammad Furqan Furli bin Lifurli, Nik, 1173020708070003, Jenis Kelamin Laki-laki, tempat dan tanggal lahir, Lhokseumawe, 07 Agustus 2007, umur 17 tahun;
 
  - Muhammad Resyi Alsyiral Furli bin Lifurli, Nik, 1173020305100003, Jenis Kelamin Laki-laki, tempat dan tanggal lahir, Lhokseumawe, 03 Mei 2010 umur 14 tahun;berada dibawah perwalian Pemohon; 
 
  
  
 
   
 - Menetapkan Pemohon mewakili 2 (dua) orang anak bernama:
 
  - Raja Muhammad Furqan Furli bin Lifurli, Nik, 1173020708070003, Jenis Kelamin Laki-laki, tempat dan tanggal lahir, Lhokseumawe, 07 Agustus 2007, umur 17 tahun;
 
  - Muhammad Resyi Alsyiral Furli bin Lifurli, Nik, 1173020305100003, Jenis Kelamin Laki-laki, tempat dan tanggal lahir, Lhokseumawe, 03 Mei 2010 umur 14 tahun; untuk dapat mengurus Balik Nama dan Jual Beli, yaitu: 1 (satu) bidang tanah seluas 206 m2 (dua ratus enam meter persegi) yang terletak di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik NIB: 01.16.000000801.0 tahun 2024 atas nama: Maryam Kasem, Irfa Nilam Juwita Furli, Irsya Dara Meriza Furli,Ira Nurul Fajri Furli, Raja Muhammad Furqan Furli, dan Muhammad Resyi Alsyiral Furli ;
 
  
  
 - Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
 
  
Subsidair : 
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;  |