| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan almarhum Muhammad Saleh Wahi bin Wahi telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 05 Oktober 1998 di rumah kediamannya Gampong Pusong Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Sigli, sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Muhammad Saleh Wahi bin Wahi, adalah: Salbiah binti Usman, Selaku isteri;
- Menetapkan Pemohon sebagai Ahli Waris dapat melakukan pengurusan balik nama dan jual beli, yaitu: 1 (satu) bidang tanah seluas 108 m2 (seratus delapan meter persegi) yang terletak di Gampong Kampung Cina, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 355 atas nama: Muhammad Saleh Phusa;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |