| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia Nurhayati Ali Binti Ali karena sakit pada pada tanggal 16 Februari 2018 di Rumah kediamannya di Gampong Jawa Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gampong Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Nurhayati Ali Binti Ali adalah:
- H. Damanhur, LC Bin M. Yusuf Abbas, (Selaku Anak Laki-laki kandung);
- Ichsan Bin M. Yusuf Abbas, (Selaku anak laki-laki kandung);
- Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris Nurhayati Ali Binti Ali untuk dapat melakukan Balik Nama; 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 1096 m2 (seribu sembilan puluh enam meter persegi) yang terletak di Gampong Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Buku Tanah Hak Milik Nomor: 317 tahun 1993 atas nama Hajjah Nurhayati;
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Subsider :
Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono). |