Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/JN/2022/MS.Lsm 1.Reny Widayanti, S.H.
2.Muhamad Doni Sidik, SH.
Ahmad Yani Manik Bin Abdullah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 25/JN/2022/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2649/L.1.12/Eku.2/12/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Reny Widayanti, S.H.
2Muhamad Doni Sidik, SH.
Terdakwa
NoNama
1Ahmad Yani Manik Bin Abdullah
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa AHMAD YANI MANIK BIN ABDULLAH Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2022 atau masih dalam tahun 2022 bertempat di sebuah warung Kopi dalam Lokasi Terminal Bus Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir yang nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram mas murni dan/atau lebih dari 2 (dua) gram mas murni. Perbuatan  tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa saksi Romi Hnedra, dan saksi T.Julianda Ardin pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 Wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan ikut ditangkap saksi Husnah Bin Muhammad Isa, saksi Samsuar Alias Pak Bob Bin Muhammad Hasbi, dan saksi Ilyas Bin M. Yusuf (dilakukan penuntutan secara terpisah) di areal terminal Bus Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Dari penagkapan tersebut diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk VIVO type 1902 warna putih dengan SIM Card 085210225076, 3 (tiga) lembar kertas Repas yang berisi angka togel dan Uang Tunai Sebesar Rp 2.322.000,- (terdakwa AHMAD YANI MANIK ), 1 (satu) Hp merk Vivo warna biru (milik saksi HUSNAN), 1 (satu) Hp Nokia warna Hitam (milik saksi SAMSUAR), dan 1 (satu) lembar kertas repas yang berisikan angka togel (milik saksi ILYAS).
  • Bahwa dari pengakuan Terdakwa permainan judi togel tersebut dilakukan-nya dengan cara pembeli togel mengirimkan nomor togel melalui pesan singkat / SMS dan ada juga dengan dicatat menggunakan repas angka judi togel, setelah itu Terdakwa langsung membuka situs judi online EURO Togel dan memasangkan di dalam situs tersebut dan apabila ada yang masuk atau mengenai nomor togel yang dibeli maka Terdakwa membayarnya misal dua angka dibeli di ekor dengan uang sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) maka akan dibayarkan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan apabila kena di Kepala sama juga apabila dipasang di kepala setiap pembelian Rp.1000 ,- (seribu rupiah) maka akan dibayarkan sebesar Rp.80.000,- (delapan pulub ribu rupiah) dan dari setiap yang kena tersebut Terdakwa dibayar dari situs tersebut sebesar 20 %, jadi setiap dari pelanggan/pembeli nomor togel yang kena pemasangan Terdakwa mendapatkan keuntungan menjadi agen Judi Togel tersebut sebesar 20 %, kalau tidak ada pelanggan yang kena pemansangan Terdakwa tidak ada mendapatkan keuntungan. Terdakwa menjadi agen Judi Togel sudah selama 6 bulan dan sudah mendapatkan keuntungan sekira Rp.2.000.000.-(dua juta rupiah).
  • Bahwa dari keterangan terdakwa terkait saksi Husnah Bin Muhammad Isa, saksi Samsuar Alias Pak Bob Bin Muhammad Hasbi, dan saksi Ilyas Bin M. Yusuf  ikut ditangkap karena ketiga-nya merupakan pelanggan terdakwa atau yang ikut main judi togel dengan terdakwa.

 

                                             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Junayat.

Pihak Dipublikasikan Ya