Petitum |
Primair :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan 2 (dua) orang adik Kandung Pemohon yang bernama:
- Raja Muhammad Furqan Furli bin Lifurli, Nik, 1173020708070003, Jenis Kelamin Laki-laki, tempat dan tanggal lahir, Lhokseumawe, 07 Agustus 2007, umur 17 tahun;
- Muhammad Resyi Alsyiral Furli bin Lifurli, Nik, 1173020305100003, Jenis Kelamin Laki-laki, tempat dan tanggal lahir, Lhokseumawe, 03 Mei 2010 umur 14 tahun;berada dibawah perwalian Pemohon;
- Menetapkan Pemohon mewakili 2 (dua) orang anak bernama:
- Raja Muhammad Furqan Furli bin Lifurli, Nik, 1173020708070003, Jenis Kelamin Laki-laki, tempat dan tanggal lahir, Lhokseumawe, 07 Agustus 2007, umur 17 tahun;
- Muhammad Resyi Alsyiral Furli bin Lifurli, Nik, 1173020305100003, Jenis Kelamin Laki-laki, tempat dan tanggal lahir, Lhokseumawe, 03 Mei 2010 umur 14 tahun; untuk dapat mengurus Balik Nama dan Jual Beli, yaitu: 1 (satu) bidang tanah seluas 206 m2 (dua ratus enam meter persegi) yang terletak di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik NIB: 01.16.000000801.0 tahun 2024 atas nama: Maryam Kasem, Irfa Nilam Juwita Furli, Irsya Dara Meriza Furli,Ira Nurul Fajri Furli, Raja Muhammad Furqan Furli, dan Muhammad Resyi Alsyiral Furli ;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |