| Petitum |
Primair :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Tihajar Hasan binti Hasan telah meninggal dunia karena sakit di rumah kediamannya di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cot Monturab, Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Tihajar Hasan binti Hasan adalah:
- Juwairiyah binti Idris Jalil, selaku anak perempuan kandung;
- Muzakir bin Idris Jalil, selaku anak laki-laki kandung;
- Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris dapat melakukan pengurusan balik nama, jual beli dan penarikan uang yaitu:
- 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 972 tahun 2017 atas nama: Hj. Tihajar Hasan;
- 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Aceh Utara Kotip Lhokseumawe Provinsi Aceh, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 144 tahun 1995 atas nama: Tihajar Hasan;
- 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Aceh Utara Kotip Lhokseumawe Provinsi Aceh, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 45 tahun 1994 atas nama: Tihajar Hasan;
- 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 303 tahun 2009 atas nama: Hj. Tihajar Hasan;
- 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara dua, Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 11 tahun 1989 atas nama: Hj. Tihajar Hasan, Juwairiyah dan Muzakir;
- 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 65/594 MD/lll/PPAT/1991 atas nama: Ti. Hajar;
- 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 394/MS/2010 atas nama: Hj. Tihajar Hasan;
- 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 39/594/MD/V/PPAT/1992 atas nama: Tihajar Hasan;
- Pada Bank Aceh KCP Krueng Geukuh dengan Nomor Rekening 035-02.05.640002-6 atas nama Hj. Tihajar Hasan;
- Pada Bank CIMB Syariah Lhokseumawe dengan Nomor Rekening 762840416600 atas nama Tihajar Hasan;
- Pada Bank CIMB Syariah Lhokseumawe dengan Nomor Rekening 760086596100 atas nama Tihajar Hasan;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |