Dakwaan |
Pertama
---------- Bahwa Terdakwa Syahrul bin Muhammad pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Tahun 2022 bertempat di di Desa cempeudak kec. Kuta Makmur kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah syariah Aceh Utara karena terdakwa di tahan di wilayah hukum Mahkamah Syariah Lhokseumawe dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Mahkamah Syariah Lhokseumawe, maka berdasarkan Pasal 90 ayat (2) Qanun aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat Mahkamah Syariah Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
- Bahwa tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 21.10 Wib , terdakwa Syahrul bin Muhammad sedang berjualan di kios kelontong miliknya , terdakwa mengaku baru selesai bermain game high domino dan menjual Sebagian chip game domino yang terdakwa mainkan . Ada seorang laki-laki datang bertanya pada terdakwa “apakah ada jual chip disini?”, terdakwa jawab “ada bang tapi tidak banyak 5 B yang ada “, pembeli “boleh bang berapa?”, terdakwa jawab “350 ribu saja “, pembeli memberikan ID akun high domino miliknya kepada terdakwa , dan terdakwa mengirirnkan chip sebanyak 5B ke akun pembeli, setelah pembeli menyerahkan uang pada terdakwa , ia langsung pergi.
- Jumlah chip high domino yang terdakwa miliki sebelum transaksi sejumlah 10 B, kemudian terdakwa jual 5B senilai Rp 350.000 (tigaratus limapuluh ribu rupiah) dengan harga chip per 1B @ Rp 70.000(enampuluh lima ribu rupiah) , jadi tersisa dalam HP terdakwa chip sejumlah 5 B.
- Bahwa terdakwa mulai menjual dan membeli chip high domino sejak bulan Juli 2022 sampaidengan waktu ditangkap, terdakwa memperoleh chip high domino berasal dari hasil permainan chip terdakwa sendiri , juga berasal dari terdakwa membeli chip dari pemain lain seharga Rp 60.000,- per 1 B. Terdakwa menjual chip high domino dengan tujuan supaya modal uang terdakwa saat membeli chip balik kembali dan terdakwa tidak sampai rugi jika chip terdakwa habis.
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas pihak kepolisianSatreskrim Resor Lhokseumawe mendapatkan informasi keluhan masyarakat adanya transaksi penjualan Chip higgs domino di Kawasan desa Ceumpeudak Kec. Kota Makmur Kab. Aceh utara. Anggota tim Sat Reskrim Polres Lhokseumawe saksi M. Maulidin M. Rio Andhika dan rekan melakukan penangkapan terhadap pelaku penjualan Chips Higgs Domino, berdasarkan informasi akurat dapat dipercaya jika terdakwa Syahrul baru saja melakukan penjualan chip terhadap kepada pembeli. Anggota tim langsung menuju ke tempat terdakwa berjualan kelontong sehari-hari, setelah sampai di lokasi anggota tim mendekati terdakwa dan meminta Handphone terdakwa . Pada handphone terdakwa terdapat aplikasi game higs domino, kemudian terdakwa membuka aplikasi tersebut terdapat history/ Riwayat bukti jika terdakwa baru selesai melakukan transaksi penjualan chip pada akun terdakwa syahrulelreal id 146679158 kepada pembeli yaitu antara lain Id 6097091, 1316594, 239851117, 57141825, 202997953, 69848401, 106696304. Terdakwa mengakui telah menjual chip hig domino setelah itu petugas mengamankan terdakwa dan Barang Bukti berupa :
- Uang kertas Rp 350.000 (tigaratus limapuluh ribu rupiah)
- 1(satu) Unit HP Redmi
- Terdakwa mengetahui jika perbuatannya salah dan melanggar hukum .
Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 .
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa Syahrul bin Muhammad pada sekira bulan februari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Tahun 2022 bertempat di Desa cempeudak kec. Kuta Makmur kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah syariah Aceh Utara karena terdakwa di tahan di wilayah hukum Mahkamah Syariah Lhokseumawe dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Mahkamah Syariah Lhokseumawe, maka berdasarkan Pasal 90 ayat (2) Qanun aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat Mahkamah Syariah Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan kurang dari 2 (dua) gram emas murni” . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
- Bermula sekitar bulan februari 2022 saat terdakwa membeli chip dari temannya sebanyak 1 b yang terdakwa pergunakan untuk bermain di akun game high domino milik terdakwa . Sewaktu terdakwa menang , dari hasil kemenangan itu terdakwa menjual chip kepada pembeli. Cara terdakwa bermain chip yaitu terdakwa membuka aplikasi playstore dengan kemudian mencari aplikasi game Higs Domino kemudian mendownload setelah muncul di layar utama maka membuka aplikasi secara otomatis akan diberikan user ID setelah game terbuka terdakwa membeli chip pada akun-akun lain kemudian menekan di slot dan keluar pilihan permainan sebanyak 10 pilihan permainan lalu terdakwa memilih salah satu permainan fafafa dan memulai dari awal sampai besar dari modal 1 B hingga bisa mendapat keuntungan 10 B tergantung keberuntungan dari pemain. Terdakwa bermain dengan menggunakan handphone terdakwa dengan akun syahrulelreal dengan nomor ID 146679158.
- Pada akun game high domino saat terdakwa ditangkap kepolisian terdapat chip high domino sejumlah 10 B, kemudian terdakwa jual 5B senilai Rp 350.000 (tigaratus limapuluh ribu rupiah), tersisa chip 5 B.
- Terdakwa bermain chip high domino karena iseng dan untuk mendapatkan keuntungan tergantung keberuntungan pemain (bersifat untung-untungan) .
Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 . |