Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan almarhum Saiful Bahri bin R.M. Basir telah meninggal dunia karena sakit pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2010 di Gampong Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan dikebumikan di tempat Pemakaman Umum Gampong Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Saiful Bahri bin R.M. Basir yaitu :
- Hasdiani binti Jamaah (selaku Isteri);
- dr. Liza Arieska binti Saiful Bahri (selaku anak perempuan kandung);
- Rini Ariska binti Saiful Bahri (selaku anak perempuan kandung);
- Thasya Oktaviani binti Saiful Bahri (selaku anak perempuan kandung);
-
-
- Menetapkan ahli waris tersebut untuk dapat mengurus balik nama/Jual beli sebidang tanah Pekarangan yang terletak di Gampong Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, seluas 196 m2 (seratus sembilan puluh enam meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1048 Tahun 1994 atas nama Saiful Bahri;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Subsider :
Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |