| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan almarhum Jalaluddin alias Jalaluddin Idris bin Idris telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 3 November 2025 di rumah kediamannya Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gampong Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Jalaluddin alias Jalaluddin Idris bin Idris, adalah:
- Lailawati binti Abd Hamid, selaku Istri;
- Fachrul Razi bin Jalaluddin Idris, selaku anak laki-laki kandung;
- Cut Syifa Azkya binti Jalaluddin Idris, selaku anak perempuan kandung;
- Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris dapat melakukan pengurusan:
- Balik nama dan jual beli, yaitu:
- 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 39 m2 (tiga puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Gampong Keude Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 15 tahun 1993 atas nama Jalaluddin Idris;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 377 m2 (tiga ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 375 tahun 2000 atas nama Jalaluddin;
- 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 800 m2 (delapan ratus meter persegi) yang terletak di Gampong Blang Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 108 tahun 2007 atas nama Haji Jalaluddin Idris:
- 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 40 m2 (empat puluh meter persegi) yang terletak di Gampong Blang Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 236 tahun 2014 atas nama Jalaluddin Idris;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 3075 m2 (tiga ribu tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Gampong Keude, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 266 tahun 2018 atas nama Jalaluddin Idris;
- Balik nama, jual beli dan peningkatan menjadi sertipikat, yaitu:
- 1 (satu) bidang tanah sawah dengan ukuran panjang 36,75 x lebar 135m yang terletak di Gampong Blang Punteuet, Kecamatan Blang Mangat (dahulu Syamtalira Bayu), Kota Lhokseumawe (dahulu Kabupaten Aceh Utara), Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 3/Agr./1979 tahun 1979 atas nama Djalaluddin;
- 1 (satu) bidang tanah sawah seluas 1100, 84 m2 (seribu seratus koma delapan puluh empat meter persegi) yang terletak di Gampong Mane Kareung, Kecamatan Blang Mangat (dahulu Syamtalira Bayu), Kota Lhokseumawe (dahulu Kabupaten Aceh Utara), Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 593/25/1981 tahun 1981 atas nama Jalaluddin Idris;
- 1 (satu) bidang tanah sawah seluas 1.488,90 m2 (seribu empat ratus delapan puluh delapan koma sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Gampong Mane Kareung, Kecamatan Blang Mangat (dahulu Syamtalira Bayu), Kota Lhokseumawe (dahulu Kabupaten Aceh Utara), Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 282/594/PPAT/1986 tahun 1986 nama Jalaluddin;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 1.442,55 m2 (seribu empat ratus empat puluh dua koma lima puluh lima meter persegi) yang terletak di Gampong Mane Kareung, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 592/BM/2016 tahun 2016 nama Jalaluddin Idris;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 446.8 m2 (empat ratus empat puluh enam meter persegi) yang terletak di Gampong Mane Kareung, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 082/2017 tahun 2017 nama Jalaluddin Idris;
- Penarikan dan pencairan uang tabungan pada Bank Aceh syariah KC Lhokseumawe dengan Nomor Rekening: 620.02.20.018292-8 atas nama Jalaluddin Idris;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |