Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/JN/2024/MS.Lsm 1.Arliansyah, S.H.,M.H
2.RAMARIO HAQRI SH
ALI AKBAR Alias ABAY Bin M.DAUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 11/JN/2024/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2161 /L.1.12/EKU.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arliansyah, S.H.,M.H
2RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNama
1ALI AKBAR Alias ABAY Bin M.DAUD
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 III.

DAKWAAN

 

 

 

 

PERTAMA :

 

 

 

----- Bahwa terdakwa ALI AKBAR Alias ABAY Bin M.DAUD bersama saudara OCOL (DPO) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi Bang Jai Desa Uteunkot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, telah melakukan “setiap orang yang turut serta dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”. Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut --------------

  • Berawal dari terdakwa ALI AKBAR Alias ABAY Bin M.DAUD pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar jam 22.00 Wib di Warung Kopi Bang Jai Desa Uteunkot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe memainkan Judi Togel menggunakan handphone Merk Oppo warna Hitam dengan kartu SIM 085370312532, dengan cara mengirimkan uang terlebih dahulu ke akun Dana teman terdakwa bernama OCOL (DPO) dengan nomor 085260965033 senilai Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah), lalu terdakwa mengirimkan ke OCOL (DPO) melalui Whatsapp angka-angka togel yang akan dibeli, ketentuan dalam judi togel ini apabila dua angka dibeli dengan uang senilai Rp5000,00 (lima ribu rupiah) maka terdakwa akan dibayarkan senilai Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan jika dipasang tiga angka setiap pembelian Rp5000,00 (lima ribu rupiah) maka akan dibayarkan senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) tahun lamanya lebih kurang bermain judi togel dan mendapatkan keuntungan senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya bernilai lebih dari 2 (dua) gram emas murni keuntungan yang didapat terdakwa dari bermain judi togel mulai dari pertama sampai terakhir kali saat terdakwa ditangkap. Terdakwa bermain judi togel dengan berharap menghasilkan uang.
  • Bahwa terdakwa memasang angka togel ke saudara OCOL (DPO) karena sering duduk bersama dan terdakwa melihat teman terdakwa tersebut bisa memasang angka togel.
  • Bahwa ketika sedang bermain judi togel Terdakwa didatangi oleh saksi M.Rio Andhika, Muhammad Ali, dan Maulidin anggota kepolisian Resor Lhokseumawe dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam dengan nomor kartu SIM 085370312532 yang terdakwa gunakan untuk mengirimkan angka-angka togel dan 1 (satu) foto screenshot pembelian (repas) togel milik terdakwa.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) Jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. ----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

----- Bahwa terdakwa ALI AKBAR Alias ABAY Bin M.DAUD bersama saudara OCOL (DPO) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi Bang Jai Desa Uteunkot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, telah melakukan setiap orang yang turut serta dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni. Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ------

  • Berawal dari terdakwa ALI AKBAR Alias ABAY Bin M.DAUD pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar jam 22.00 Wib di Warung Kopi Bang Jai Desa Uteunkot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe memainkan Judi Togel menggunakan handphone Merk Oppo warna Hitam dengan kartu SIM 085370312532, adapun cara terdakwa melakukan judi togel adalah dengan mengirimkan uang terlebih dahulu ke akun Dana teman terdakwa bernama OCOL (DPO) dengan nomor 085260965033 senilai Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah), lalu terdakwa mengirimkan ke OCOL (DPO) melalui Whatsapp angka-angka togel yang akan dibeli, dengan ketentuan dua angka dan tiga angka masing-masing dibeli dengan uang senilai Rp5000,00 (lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya nilai taruhan tidak lebih dari 2 (dua) gram emas murni.
  • Bahwa terdakwa memasang angka togel ke saudara OCOL (DPO) karena sering duduk bersama dan terdakwa melihat teman terdakwa tersebut bisa memasang angka togel.
  • Bahwa ketika sedang bermain judi togel Terdakwa didatangi oleh saksi M.Rio Andhika, Muhammad Ali, dan Maulidin anggota kepolisian Resor Lhokseumawe dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam dengan nomor kartu SIM 085370312532 yang terdakwa gunakan untuk mengirimkan angka-angka togel dan 1 (satu) foto screenshot pembelian (repas) togel milik terdakwa.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya