Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/JN/2022/MS.Lsm 1.Kardono, S.H.
2.Muhamad Doni Sidik, S.H.
Masyuri bin Nurdin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 19/JN/2022/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1946/L.1.12/Eku.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Kardono, S.H.
2Muhamad Doni Sidik, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Masyuri bin Nurdin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa  terdakwa MASYHURI Bin NURDIN pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 atau masih dalam tahun 2022 bertempat di kios milik terdakwa di Desa Paloh Igeuh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Lhoksukon, oleh karena terdakwa ditahan dan sebagaian besar saksi-saksi yang dipanggil bertempat tinggal lebih dekat ke Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe, berdasarkan Pasal 90 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Junayat maka Mahkamah Syari’ah Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir yang nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram mas murni dan/atau lebih dari 2 (dua) gram mas murni, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, saksi Muhammad Ali dan saksi M. Mauliddin selaku anggota Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Masyhuri Bin Nurdin. Dari penangkapan tersebut diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP Samsung Galaxy A 02 yang berisikan Chips Highs domino 5 B dan uang tunai sejumlah Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah). Setelah dimintai keterangan oleh para saksi, terdakwa mengakui 1 (satu) Unit HP Samsung Galaxy A 02 yang berisikan Chips Highs domino 5 B untuk menjual belikan Chip domino dan uang tunai sejumlah Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) merupakan hasil penjualan Chip Domino dan terdakwa memperoleh Chip Domino dengan cara membeli Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per/1 B kemudian terdakwa menjual-nya Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dengan keuntungan Rp.5000,- (lima ribu rupiah) per/1 B.
  • Bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum sesuai Fatwa Majelis Permusyawaaratan Ulama Aceh Nomor 01 tahun 2016 tentang judi online dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Junayat

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Junayat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya