Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/JN/2024/MS.Lsm 1.RAMARIO HAQRI SH
2.Muhammad Syafrizal Amri, S.H
MUHAMMAD ADRYAN MAULANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 3/JN/2024/MS.Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1539 /L.1.12/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
2Muhammad Syafrizal Amri, S.H
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD ADRYAN MAULANA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama: ----------“Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA BIN AGUS SYAHPUTRA antara hari selasa tanggal 5 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 wib sampai dengan pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di desa Cot Girek Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Mahkamah Syar’iah Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal dari terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA BIN AGUS SYAHPUTRA yang sering melihat Film Porno, kemudian pada hari selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA BIN AGUS SYAHPUTRA menjemput anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI (anak saksi sesuai dengan Akta Kelahiran dari Dinas Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe no AL.520.0084230 tanggal 31 Mei 2016 lahir di Medan tanggal 15 Desember 2010 dan berumur 13 (tiga belas) tahun) di Mall Suzuya Lhokseumawe menggunakan sepeda motor dan membawanya jalanjalan di Kota Lhokseumawe. Sekira pukul 16.00 wib terdakwa MUHAMMAD ADRYAN 2 MAULANA sedang duduk dan mengobrol dengan kata-kata yang vulgar dan seputar seks, sehingga memancing hasrat terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA untuk melakukan hubungan seksual dengan anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI. kemudian terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA mengajak anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI ke rumah orang tua Terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA di Desa Cot Girek Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. - Kemudian terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA BIN AGUS SYAHPUTRA dengan bujuk rayu, memanipulasi dan/atau iming-iming guna mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengatakan bahwa anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI sudah tidak laku lagi dan tidak ada laki-laki yang mau dengan dia cuma MUHAMMAD ADRYAN MAULANA BIN AGUS SYAHPUTRA yang mau. Sehingga anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI harus mengikuti perintahnya, membujuk dan menjanjikan akan bersama-sama selamanya hingga tua, akan bertanggung jawab kepada anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI atas perbuatannya dan tidak akan meninggalkan anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI, kemudian terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA BIN AGUS SYAHPUTRA memberikan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan membelikan jajanan serta makanan, Kemudian saat duduk di ruang tamu sambil mengobrol terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA mencium bibir anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI dan menyuruh anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI untuk menghisap penis Terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA sambil menurunkan celana selutut, anak saksi SASKIA selanjutnya terpaksa menghisap penis Terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA selama 2 (dua) menit kemudian terdakwa menarik tangan anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI untuk masuk ke kamar terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA. kemudian terdakwa mencium bibir anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI dan membuka celana yang Terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA gunakan dan tangan terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA meraba vagina dan memaksa masuk kedalam lubang vagina anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI. Kemudian terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA menyuruh anak saksi SASKYA untuk menghisap penis terdakwa Kembali, setelah batang penis terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA mengeras dan menidurkan anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI di atas tempat tidur kamar dalam posisi terlentang dan mengkakangi kedua paha anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI, dari posisi diatas terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA langsung memaksa memasukkan batang penis kedalam vagina anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI dan menekan keluar masuk didalam vagina hingga anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI merasakan sakit. kemudian terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA mengeluarkan cairan mani ketangan terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA. Sedangkan anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI mengeluarkan darah dari vagina. Setelah selesai melakukan hubungan Seksual tersebut terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA mengantarkan anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI Kembali ke Suzuya Mall Kota Lhokseumawe. - Kemudian kedua kali terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA melakukan hubungan Seksual dengan memaksa memasukkan penis kedalam vagina anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI yaitu dirumah terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA di Desa Cot Girek Kendang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe pada hari Kamis tanggal 14 desember 2023 sekira pukul 17.00 wib di kamar orang tua terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA. - Kemudian Ketiga kali terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA melakukan hubungan Seksual dengan memaksa memasukkan penis kedalam vagina anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI yaitu dirumah terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA di Desa Cot Girek Kendang Kec.Muara Dua Kota Lhokseumawe pada hari jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wib tepatnya di kamar orang tua terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA. - Kemudian keempat kali sekira pukul 21.30 wib terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA melakukan hubungan Seksual dengan memaksa memasukkan penis kedalam vagina anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI di rumah terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA di Desa Cot Girek Kendang Kec.Muara Dua Kota Lhokseumawe. - Kemudian Terakhir kali terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA melakukan hubungan Seksual dengan memaksa memasukkan penis batang penis kedalam vagina anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI yaitu pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib tepatnya dirumah terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA di Desa Cot Girek Kendang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA menjemput anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI seorang diri dari sekolahnya 3 dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA dan mengajak anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI ke kamar dan membisikkan ditelinga anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI “I love you” lalu terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA membuka celana dan menyuruh anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI untuk menghisap batang penis milik terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA dan setelah batang penis terdakwa mengeras, terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA mengangkangi anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI dan memasukkan batang penis terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA kedalam lubang vagina milik anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI dan menekan keluar masuk Selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit hingga cairan mani dikeluarkan diluar vagina tepatnya ditangan terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA, terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA mengajak anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI untuk membeli jajan (makanan) di Alfamart sambil mengantar anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI Kembali ke sekolah di SMP Negeri 1 Kota Lhokseumawe. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA, anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI mengalami sakit bagian kemaluan dan juga perih saat buang air kecil, dan sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Rumah Sakit Cut Meutia nomor 180/04/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang diperiksa oleh dr. Teuku Yudhi Iqbal, Sp.OG dengan pemeriksaan Khusus Status Genekologi Hymen “Robek di seluruh arah jarum jam”, dengan kesimpulan Selaput Dara Tidak Utuh. - Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran dari Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil no AL.520.0084230 tanggal 31 Mei 2016 anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI lahir di Medan pada tanggal 15 Desember 2010 dan berusia 13 tahun, Perempuan NIK:1271025512110004 anak ke satu dari ayah Harry Susanto dan Ibu Zanatun Nisa, maka anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI merupakan anak karena belum berumur 18 tahun. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------------------- ATAU Kedua: ---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA BIN AGUS SYAHPUTRA antara hari selasa tanggal 5 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 wib sampai dengan pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di desa Cot Girek Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Mahkamah Syar’iah Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal dari terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA BIN AGUS SYAHPUTRA yang sering melihat Film Porno, Kemudian pada hari selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA BIN AGUS SYAHPUTRA menjemput anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI (anak saksi sesuai dengan Akta Kelahiran dari Dinas Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe no AL.520.0084230 tanggal 31 Mei 2016 lahir di Medan tanggal 15 Desember 2010 dan berumur 13 (tiga belas) tahun) di Mall Suzuya Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor dan membawanya jalan-jalan di Kota Lhokseumawe. sekira pukul 16.00 wib terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA sedang duduk dan mengobrol dengan kata-kata yang vulgar dan seputar seks, sehingga memancing hasrat terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA untuk melakukan hubungan badan dengan anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI dan mengajak anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI ke rumah orang tua terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA di Desa Cot Girek Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. - Kemudian terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA BIN AGUS SYAHPUTRA dengan bujuk rayu, manipulasi dan/atau iming-iming guna mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengatakan bahwa anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI sudah tidak laku lagi dan tidak ada laki-laki yang mau dengan dia cuma terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA BIN AGUS SYAHPUTRA yang mau dengan anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI. Sehingga 4 anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI harus mengikuti perintahnya, dan terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA BIN AGUS SYAHPUTRA membujuk dengan mengatakan dan menjanjikan akan bersama-sama selamanya hingga tua, akan bertanggung jawab kepada anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI atas perbuatannya dan tidak akan meninggalkan anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI, dan memberikan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) serta membelikan jajanan dan makanan, Kemudian saat duduk diruang tamu sambil mengobrol Terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA melakukan perbuatan asusila atau perbuatan cabul cabul dengan cara mencium bibir anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI. Terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA menyuruh anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI untuk menghisap penis terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA sambil menurunkan celana selutut, anak saksi SASKIA selanjutnya terpaksa menghisap penis terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA selama 2 (dua) menit kemudian terdakwa langsung menarik tangan anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI untuk masuk ke kamar terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA. kemudian terdakwa mencium bibir anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI dan juga membuka celana yang Terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA gunakan dan tangan terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA meraba dan memaksa masuk kedalam lubang vagina anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI. Terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA menyuruh anak saksi SASKYA untuk menghisap kemaluan Terdakwa Kembali, Setelah batang penis terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA mengeras dan menidurkan anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI diatas tempat tidur kamar dalam posisi terlentang dan mengkakangi kedua paha anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI, dari posisi diatas terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA langsung memaksa memasukkan batang penis kedalam vagina anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI dan menekan keluar masuk didalam vagina hingga anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI merasakan sakit. kemudian terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA mengeluarkan cairan mani. Sedangkan anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI mengeluarkan darah dari vagina anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI. Kemudian terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA mengantarkan anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI kembali ke Suzuya Mall Kota Lhokseumawe. - Kemudian kedua kali terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA melakukan perbuatan asusila atau perbuatan cabul terhadap anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI dirumah terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA di Desa Cot Girek Kendang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe pada hari kamis tanggal 14 desember 2023 sekira pukul 17.00 wib di kamar orang tua terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA. - Kemudian Ketiga kali terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA melakukan melakukan perbuatan asusila atau perbuatan cabul terhadap anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI dirumah terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA di Desa Cot Girek Kendang Kec.Muara Dua Kota Lhokseumawe pada hari jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wib di kamar orang tua terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA - Kemudian keempat kali sekira pukul 21.30 wib terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA melakukan perbuatan asusila atau perbuatan cabul terhadap anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI di rumah terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA di Desa Cot Girek Kendang Kec.Muara Dua Kota Lhokseumawe. - Kemudian Terakhir kali terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA melakukan melakukan perbuatan asusila atau perbuatan cabul terhadap anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI yaitu pada hari selasa tanggal 16 januari 2024 sekira pukul 13.00 wib tepatnya di rumah terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA di Desa Cot Girek Kendang Kec.Muara Dua Kota Lhokseumawe, saat itu terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA menjemput anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI seorang diri dari sekolahnya menggunakan sepeda motor milik terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA. Kemudian terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA mengajak anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI kekamar dan membisikkan ditelinga anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI “I love you” lalu terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA membuka celana dan menyuruh anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI untuk menghisap batang penis milik terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA dan setelah batang penis Terdakwa mengeras, terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA mengangkangi anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI dan memaksa memasukkan batang penis terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA kedalam lubang vagina dan menekan keluar masuk selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit hingga cairan mani dikeluarkan diluar vagina. kemudian terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA mengajak anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI untuk membeli jajan (makanan) di Alfamart sambil mengantar anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI kembali ke sekolah di 5 SMP Negeri 1 Kota Lhokseumawe. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD ADRYAN MAULANA, anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI, mengalami sakit bagian kemaluan dan juga perih saat buang air kecil, dan sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Rumah Sakit Cut Meutia nomor 180/04/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang diperiksa oleh dr. Teuku Yudhi Iqbal, Sp.OG dengan pemeriksaan Khusus Status Genekologi Hymen “Robek di seluruh arah jarum jam”, dengan kesimpulan Selaput Dara Tidak Utuh. - Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran dari Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil no AL.520.0084230 tanggal 31 Mei 2016 anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI lahir di Medan pada tanggal 15 Desember 2010 dan berusia 13 tahun, Perempuan NIK:1271025512110004 anak ke satu dari ayah Harry Susanto dan Ibu Zanatun Nisa, maka anak saksi SASKYA HANIS MAHARANI merupakan anak karena belum berumur 18 tahun. ----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya